Usut Perkara Spead Balai Jalan, Giliran Direktur Damas Jaya Dicecer Puluhan Pertanyaan

AMBON,MRNews.Com.-Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku terlihat marathon dalam  penyidikan terhadap perkara pengadaan dua unit speadboat milik BPJN Maluku-Malut dengan dana sebesar Rp. 4 miliar.

Bagaimana tidak? Tim ahli perkapalan yang baru selesai diperiksa jaksa penyidik Jumat pekan kemarin.kembali lagi hari ini Senin (9/7) jaksa kembali periksa saksi-saksi yang diduga mengetahui terkait dana speadboat tersebut.

“Perkara  Pengadaan Spead Boat BPJN IX Maluku-Malut,  yang diperiksa,  saksi inisial A.M.M Direktur CV. Damas Jaya,”Kata Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette kepada wartawan di ruang Pers Kejati Maluku,Senin (9/7) petang.

Samy menjelaskan pemeriksaan kepada saksi karena merupakan rekanan pelaksana pekerjaan pada pengadaan dua unit speadboat milik Balai Jalan Maluku-Malut.

“Yang bersangkutan diperiksa selaku Rekanan Pelaksana Pekerjaan oleh Penyidik Micheal Gaspersz, SH., MH,  dari pukul 09.00 Wit hingga pukul 13.00 Wit,dengan puluhan pertanyaan”Imbuh juru bicara Kejati Maluku itu.

Kasus pengadaan dua unit speadboat milik Balai Jalan tersebut kini semakin terang benderang dan dipastikan dua orang sudah jadi calon tersang karena beberapa bukti sudah diketahui jejaknya.”maka dari itulah jaksa Kejati sedang intensif usut perkara ini,”Ungkap Salah satu sumber di BPJN Maluku-Malut.

Sekedar tahu saja, kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender

Mengherankan pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar. Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. Sehingga diduga ada mark-up harga yang dilakukan.dan  itu menjadi selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai kerugian negara.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *