Terapkan KTR, Kemenkes Anugerahi Pemkot Ambon Penghargaan Paramesti

Jakarta,MRNews.com,- Kota Ambon dalam hal ini Pemerintah Kota kembali mendapat penghargaan. Kali ini dari Pemerintah Pusat melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI karena sukses menerapkan program Kawasan Tanpa Rokok (KTR) pada sejumlah area layanan publik di Kota Ambon.

Kepala Seksi (Kasie) Layanan Informasi Publik dan Media, Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian Kota Ambon, Fredo Pattiwael dalam releasenya yang diterima media ini membenarkan, Kemenkes RI menganugerahi piagam penghargaan Paramesti kepada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon bertepatan di Hari Tanpa Tembakau Sedunia, di Aula Dr G. Siwabessy, Kemenkes Jakarta Selatan, Kamis (31/5/2018)

“Penghargaan Paramesti tersebut diterima oleh Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler yang didampingi Kepala Dinas Kesehatan Kota Ambon, dr Wendy Pelupessy,” tukas Pattiwael.

Dimana kata Pattiwael, piagam dari Kemenkes tersebut diberikan kepada pemerintah daerah yang telah menerapkan kebijakan Pemerintah Pusat lewat Peraturan Gubernur, Bupati atau Walikota tentang KTR. Manakala kebijakan tersebut sudah diterapkan Pemkot Ambon lewat Peraturan Walikota (Perwali) nomor 27 tahun 2015 tentang KTR.

Sementara itu, lanjut Pattiwael, dalam sambutannya, Menteri Kesehatan (Menkes), Prof. dr Nila Farid Moeloek menegaskan bahwa dibutuhkan dukungan serta peran aktif pemerintah daerah untuk dapat menerapkan KTR di wilayah masing-masing dan apresiasi pemerintah pusat ini sebagai dorongan atas hal tersebut.

“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi kepada setiap daerah yang berkomitmen untuk mendukung program kebijakan pemerintah pusat soal KTR,” demikian Moeloek.

Sedangkan Wakil Walikota Ambon, Syarif Hadler pun mengaku sukacita menyambut penghargaan tersebut. Yang tentunya diharapkan dapat menjadi satu motivasi, semangat dan dorongan bagi pemerintah agar terus memberikan yang terbaik dalam pelayanan publik kepada masyarakat serta penyelenggaraan pemerintahan secara maksimal, terukur dan sistematis, terutama memastikan semua area pelayanan publik (perkantoran, pendidikan, kesehatan, angkutan umum, bandara/pelabuhan, rumah ibadah, pusat perbelanjaan) dan masyarakat sendiri senantiasa mematuhi Perwali soal KTR dimaksud. (MR-05)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *