AMBON,MR.-Kasus dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan dua puluh enam kepala desa se-Kota Tual tahun anggaran 2011 yang merugikan negara sebesar Rp300 juta lebih kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Diketahui Kasus tersebut sebelumnya sempat dihentikan oleh hakim, lantaran Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Maluku Tenggara (Malra) Chirisman Sahetapy tidak bisa menghadirkan para saksi dalam persidangan.
Persidangan yang dipimpin hakim ketua, Christina Tetelepta, Jenny Tulak dan Bernard Panjaitan selaku hakim anggota dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut sempat menegur terdakwa Fatmawati Kalbamay karena dinilai tidak kooperatif menyikapi panggilan hakim untuk menghari sidang.
“Kalau terdakwa ijin sakit, harus ada laporan ke kita (hakim) disertai keterangan dokter. Kita kan sudah panggil terdakwa berulang kali, tapi terdakwa tidak hadir dalam sidang. Ya, kalau kayak gini lagi, kita akan keluarkan perintah penahanan,”ujar hakim ketua, Christina Tetelepta dalam persidangan yang digelar di PN Ambon, Selasa (8/4).
Selain itu, JPU Chrisman Sahetapy dalam dakwaannya mengatakan, dugaan korupsi dana pemilihan dan pelantikan dua puluh enam kepala desa se-Kota Tual tahun anggaran 2011 dananya bersumber dari Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Pedesaan (BPMD) Kota Tual. BPMD Kota Tual mendapatkan alokasi anggaran senilai Rp.700 juta lebih untuk pemilihan dan pelantikan dua puluh enam kades se-Kota Tual tersebut. Namun dana tersebut disalah gunakan, sehingga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp Rp.393.190 juta.
Kemudian pada 12 September 2011, Victor Nanuru selaku bendahara pengeluaran membuat dan menandatangani surat permintaan pembayaran tambahan uang persediaan Nomor 002/SPP-TU/1.22.02.1/ 2011/KT yaitu permintaan tambahan uang persediaan atas kegiatan pemilihan dan pelantikan kades. SPP ini dikeluarkan untuk membayar biaya perjalanan dinas yang terealisasi 100 persen sesuai bukti laporan pertanggungjawaban bendahara pengeluaran berupa jenis tambahan uang pada 8 Juni 2011 senilai Rp211,7 juta.
Selanjutnya, SPP dan SPM diajukan ke Bagian Keuangan Kota Tual sehingga dikeluarkan surat perintah pencairan dana (SP2D) pada 13 November 2011 senilai Rp345,5 juta. SPP dan SPM ini ditandatangani Endy Renfaan selaku Bendahara Umum Daerah Kota Tual dan dana tersebut langsung masuk rekening bendahara pengeluaran BPMD sebesar Rp345,5 juta.
Setelah ditelusuri penggunaan dana dimaksud, kata JPU, terdakwa Fatmawati Kabalmay selaku KPA telah menyalahgunakan kewenangan karena jabatan dan kedudukan dalam pengelolaan keuangan daerah dengan memasukan laporan pertanggungjawaban yang tidak benar. Selain itu, lanjut JPU, sisa anggaran pelaksanaan kegiatan pemilihan dan pelantikan kades sebesar Rp110 juta telah diserahkan Victor kepada terdakwa pada akhir tahun anggaran 2012 dan saat itu saksi tidak lagi menjabat sebagai bendahara pengeluaran.
Alhasil, terdakwa juga tidak dapat mempertanggungjawabkan sisa dana tersebut sehingga total kerugian keuangan negara atau daerah dalam perkara ini mencapai Rp393,190 juta. Dengan demikian, perbuatan terdakwa diancam melanggar pasal 2 junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang korupsi sebagai dakwaan primair. Sedangkan dakwaan subsidernya adalah pasal 3 jto pasal 18 Undang-Undang tipikor. Usai mendengar dakwaan JPU, majelis hakim menunda sidang pekan depan dengan agenda periksaan saksi.
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi yang tarjadi di Badan Pemberdayaan dan Masyarakat Pedesaan (BPMD) Kota Tual yang menyeret eks Kadis BPMPD Kota Tual, Fatmawati Kabalmay itu sempat dikembalikan berkas dakwaannya oleh majelis hakim Herri Setyabudy lantaran JPU Kejari Malra, Chrisman Sahetapy tidak mampu hadirkan saksi-saksi sesuai dakwaan maupun tuntutannya. Kasus dugaan korupsi inipun dilanjutkan setelah JPU bersedia mengahdirkan saksi-saksi.(MR-07).
