AMBON, MRNews.- Komisi II DPRD Provinsi Maluku memastikan, akan memanggil pihak PT. PLN (Persero) Wilayah Maluku dan Maluku Utara untuk membicarakan masalah kelistrikan di sejumlah kabupaten di Maluku, seperti Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT).
Pemanggilan ini bertujuan, agar Komisi II bisa mengetahui kendala-kendala yang menyebabkan, sehingga PT. PLN Wilayah Maluku dan Maluku Utara hanya memasang jaringan listrik, namun tidak menyediakan mesin pembangkitnya.
“Bayangkan saja, pemasangan jaringan listrik mubasir di sana (MBD dan SBT), padahal itu merupakan uang negara. Apa yang menjadi penyebab, sehingga belum ada mesin pembangkit. Itu yang harus PT. PLN jujur sampaikan kepada kita,” tegas Anggota Komisi II DPRD Provinsi Maluku, Freddeck Rahakbauw kepada wartawan, di Ambon, Selasa (27/10/2020).
Menurutnya, PT. PLN sebagai Badan Usaha Milik Negara (BUMN) memiliki tanggung jawab untuk menyediakan listrik bagi masyarakat, apalagi bagi daerah yang berada di daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T), yang berbatasan langsung dengan negara tetangga seperti Timur Leste, dan Australia seperti Kabupaten MBD.
Saat pihaknya melakukan agenda pengawasan ke Kabupaten MBD pada awal tahun 2020 lalu, pihaknya menemukan adanya tiang listrik yang sudah mulai berkarat, lantaran dekat dengan laut.
“Bukan saja itu, ada beberapa desa di MBD yang kami kunjungi, didapati ada sejumlah peralatan milik PT. PLN seperti kabel, dibiarkan terbengkalai begitu saja di pinggiran pantai. Inikan mubasir namanya,” tegas Rahakbauw.
Dikatakan, jika jaringan listrik yang telah terpasang tidak bisa digunakan lagi, karena sudah berkarat, maka PT. PLN sudah melakukan tindakan-tindakan yang berujung pada kerugian negara.
“Negara mengelontorkan anggaran begitu besar untuk pemasangan jaringan listrik, namun tidak dimanfaatkan berarti ada kerugian negara di sana. Walaupun dalam sisi transportasi, karakter gugus pulau juga memberatkan pihak PLN untuk mendistribusikan mesin pembangkit. Tapi bagi saya, itu bukan alasan,” tegas Rahakbauw. ( MR-01)
Comment