Pemuda Ahuru Dituntut 18 Tahun Penjara

Setubuhi  Anak Kandung, AMBON,MRNews.Com.-Peristiwa bejat tak terpuji dilakoni Asali alias Sali,(36),ayah bejat  yang bermukim di Ahuru, Rt 01/Rw 016, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon ini  sama hal pepatah “pagar makan tanaman”.

Seorang ayah yang seharusnya menjaga dan melindungi anaknya agar kelak tumbuh dewasa menjadi kebanggaan orang tuanya,malah disetubuhi  sendiri padahal masih dibawah umur.

Agar dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya,Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon,meminta kepada majelis hakim yang mengadili terdakwa agar dapat menjatuhi hukuman selama 18 tahun penjara,denda Rp.50 juta, subsider satu tahun kurungan.

“Menyatakan terdakwa Asali alias Sali terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak kandung sebagaimana diatur dan diancam dalam pasal 81 ayat (3) UU RI Nomor 35 tahun 2014, tentang perlindungan anak jo pasal 18 ayat (1) KUHPidana,”Ujar JPU Inggrit L.Louhenapessy SH dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam sidang yang di Ketuai Zamsudin La Hasan didampingi dua hakim anggota lainnya pada sidang, Senin,(26/11).

JPU dalam dakwaannya menyatakan,perbuatan terdakwa sudah berulang kali kurang lebih enam kali.perbuatan bejat ayah beranak tiga ini terakhir diketahui pada 25 Juni 2018, saat itu korban sedang bermain lalu terdakwa menyuruh korban untuk masuk ke dalam rumah dan ke kamar terdakwa.

Setelah di kamar.terdakwa menyuruh korban membuka celananya.

Karena sudah sering disetubuhi dan juga diancam terdakwa,korban pun membuka celananya.

Tak ada belas kasihan,terdakwa menindih tubuh korban lalu menyetubuhi anak kandungnya itu.

Selama terdakwa menggarap tubuh korban,adik korban sering mengintip aksi bekat terdakwa sehingga atas perbutan tersebut adik korban melaporkan peristiwa tersebut ke keluarganya lalu kemudian keluarga korban  menceritakan kepada istri terdakwa yang sudah  tinggal pisah dengan terdakwa.

Mendengar kabar buruk yang menimpa anak kandungnya itu.ibu korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak Kepolisian.Tutur JPU.

Usai membacakan amar tuntutan, majelis hakim menunda sidang hingga pekan depan untuk agenda pledoi dari kuasa hukum terdakwa,Marzel Hehanussa SH.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *