AMBON,MR.-Terdakwa pendamping Dana Desa Kilwuri,Kecamatan Seram Timur,Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT),Muhammad Tahir Kallean tahun 2015 sebesar Rp.300 juta dituntut satu tahun enam bulan (1,6) penjara oleh JPU Kecabjari Geser Tonny Lesnusa SH,di Pengadilan Tipikor Ambon,Senin (9/4) sore.
“Majelis hakim yang mulia,terdakwa dinyatakan secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaiman diatur dalam pasal 2 Ayat (1),Jo pasal 18 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dan ditambah UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat (1) ke-KUHP,”Ungkap JPU Tonny R Lesnussa dalam amar tuntutan yang dibacakan dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Pasti Tarigan selaku Hakim ketua didampingi Jemmy Waly dan Bendrat Panjaitan selaku hakim anggota.
JPU melanjutkan berdasarkan fakta persidangan,Terdakwa Muhammad Tahir Kellean memenuhi unsur-unsur melakukam tindak pidana korupsi sebagaimana yang terlampir pada dakwaan terdakwa dan JPU berpendapat ingin mengajukan permohonan tuntutan kepada majelis yang menangani dan mengadili perkara ini.kemudian menuntut terdakwa Muhammad Tahir Kellean dengan penjara selama Satu tahun enam bulam dikurangi masa tahanan selama terdakwa didalam tahanan.
“Terdakwa Muhammad Tahir Kellean juga dituntut membayar uang denda sebesar Rp.50 juta subsider dua bulan kurungan kemudian dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp.16.972.480,”kata JPU.
Usai membaca amar tuntutan hakim langsung menunda persidangan hingga pekan depan dengan agenda pembelaan dari kuasa hukum terdakwa Thomas Watitimuri SH.
Sebagaimana dikabarkan DD tahun 2015 desa Kilwuri sebesar Rp.300 juta yang dikucurkan pemerintah guna untuk pembangunan desa namun disalahgunakan oleh Kepala Desa Kilwuri sendiri dan kini sang Kades sementara menjalani hukuman penjara satu tahun yang divonis Majelis Hakim Tipikor Ambon.
Bermodal percaya diri Kepala Desa Kilwuri M Saleh Kallean kembali memilih dan mengangkat terdakwa selaku tenaga pendamping desa.dari situlah terdakwa sendiri menggodok satu proyek jalan setapak di Desa tersebut.alhasil jalannya tidak rampung sementara anggaranya sudah habis terpakai.(MR-07).











Comment