by

Kuasa Hukum Bibon Siap Ajukan Banding

NAMLEA,MRNews.com.-, Kuasa Hukum terdakwa Hidayat Besan alias Bibon (32) Sofyan Malik dalam kasus pembunuhan atas nama Sania (39) dalam persidangan amar putusan Pengadilan Negeri (PN) Namlea, Kamis (19/3/2020) siap ajukan banding.

Menurut Malik, keputusan dan penetapan sesuai KUHP dan pasal yang diberikan majelis hakim terhadap terdakwa/kliennya sangat disesalkan dan tidak memuaskan hukuman yang dijatuhkan kepada terdakwa. Pasalnya terdakwa selama persidangan tidak pernah melakukan perbuatan melawan hukum.

Olehnya itu, secara tegas berdasarkan putusan majelis hakim tunggal Yogi Rachmawan memberikan hukuman dalam persidangan kepada kliennya 10 tahun penjara.

“Sementara Suriyono yang dinilai memberikan kesaksian palsu terhadap terdakwa, yang bersangkutan itu bukan warga Desa Wanareja, sesuai surat yang dilayangkan pihak Desa melalui Sekertaris Desa (Sekdes),” ujar Malik di Namlea, Jumat (20/3).

Malik menambahkan, ada keganjalan melihat dari bukti- bukti yang diajukan selama 14 kali persidangan, yang mana saat persidangan tanggal 27 Februari, surat dari Kejaksanan Negeri kepada Suriyono dialamat ke kantor Desa Wanareja.

Kemudian setelah diselidiki pihak Desa bersama ketua RT di Desa Wanareja, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru, terbukti nama Suriyono bukan penduduk Desa Wanareja dan tidak terdaftar sebagai warga desa, sesuai surat yang ditandatangani pihak Sekdes yang dilayangkan ke pihak Polsek Waeapo.

Namun tambah Malik, selang satu jam kemudian setelah Polsek menerima surat dari Kades, muncul anggota polisi bernama Brigpol Rudi dan mendesak Sekdes mengiyakan surat pernyataan fiktif yang sudah ditulis anggota Polisi dengan tulisan tangan dibawah lembaran surat Sekdes dengan isi bahwa, saudara Suriyono betul-betul warga Desa Wanareja dan berdomisi di desa Wanareja unit dua, Kecamatan Waeapo, Kabupaten Buru.

“Untuk membuktikan saudara Suriyono benar- benar penduduk Desa tersebut, Sekdes datang untuk melakukan klarifikasi kembali pada awal persidangan. Sekdes menuturkan dalam siding tersebut bahwa yang bersangkutan bernama Suriyono itu bukan pendudukan desa Wanareja.” kata Malik.

Olehnya itu sangat disayangkan Malik,  seluruh tuntutan pihaknya tidak dibacakan dalam persidangan. Seperti surat perintah tugas yang dikeluarkan Polda Maluku kepada Dr Edy Hasibuan tertanggal 2 Agustus 2019 untuk melakukan otopsi, yang baru terjadi 3 Agustus 2019. Tetapi sesuai permintaan Polres Pulau Buru tanggal 14 Agustus 2019.

“Artinya otopsi sudah dilakukan duluan, baru ada permintaan dari pihak Mapolres Buru kepada keterangan saksi ahli. Surat itu telah ditandatangani Wakapolres Pulau Buru Kompol Bacry Hehanussa tertanggal 14 Agustus yang disesallkan tidak dibacakan oleh majelis hakim,” pungkasnya. (MK-06)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed