by

Korupsi Speeboat Rp 4 Miliar Balai Jalan Terus Bergulir

AMBON,MR.-Kejahatan kerah putih pejabat kembali terjadi di Kementerian PUPR tepatnya BPJN IX Maluku-Malut pada proyek pengadaan speedboat dengan total dana Rp 4 miliar terus bergulir. Dua unit speedboat disinyalir tidak sesuai spesifikasi tender. Dan  kasus ini sedang diusut Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku.

Setelah Kasusnya naik status ke tingkat penyidikan. Tim jaksa siap membidik calon tersangka yang diduga mengetahui aliran dana pembelian speadboat ini.

“Sejumlah saksi akan diagendakan dipanggil,” akui Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette kepada media, Sabtu, pekan kemarin.

Menurut Samy, pemanggilan sudah diagendakan, tapi dirinya tidak tahu siapa yang bakal dipanggil oleh Bidang Pidsus Kejati Maluku. “Kalau siapa-siapa dipanggil tanyakan ke bagian Pidsus saja,” ujarnya.

Sebelumnya Kejati Maluku dikabarkan tertutup untuk informasih kasus korupsi di tubuh Balai Jalan tersebut. Tapi informasi di Kejati menyebutkan, Kejati tertutup karena kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Setelah naik status, barulah Kejati bisa sedikit mempublikasikan kasusnya.

Dari penelusuran, dari sumber terpercaya yang juga pernah diambil keterangannya oleh tim penyidikan Pidsus Kejati, mengungkapkan jika proyek ini sarat kongkalikong. “Ternyata sudah ada rekanan yang ditunjuk. Padahal rekanan itu tidak punya kualifikasi dukungan untuk pekerjaan ini tapi diloloskan,” beber sumber yang tak ingin namanya diekspos.

Namun kasus ini berawal pada tahun 2015 BPJN Maluku dan Maluku Utara mendapat kucuran dana sebesar Rp. 4 miliar lebih untuk pengadaan dua unit speed boat. Tapi dalam proses lelang CV. Damas Jaya keluar sebagai pemenang tender.

Tapi anehnya pelaksanaan proyek tersebut, CV Damas Jaya tidak mengerjakan pekerjaan sesuai spesifikasi yang ditentukan dalam tender. Malah sebaliknya, kedua speed dibeli dari pihak lain, dengan harga satu unit Rp 1,2 miliar.

Tapi dalam laporannya, diduga pihak CV Damas Jaya menaikkan harga kedua unit speedboat. “Sehingga diduga ada mark up harga di situ,” kata sumber.

Akibatnya selisih harga senilai Rp 1 miliar lebih itu, diendus tim jaksa sebagai potensi kerugian negara. Untuk membuktikan korupsi terjadi, sejumlah saksi akan dipanggil untuk menjalani pemeriksaan, seperti disampaikan Kasipenkum Kejati Maluku Samy Sapulette.(MR-07).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed