by

Pernah Ditipu Yayasan Anak Bangsa, Masyarakat Diminta Lapor Polisi

AMBON,MRNews.com,- Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Rum Ohoirat meminta masyarakat yang merasa pernah ditipu oleh Yayasan Anak Bangsa (YAB) agar segera melapor ke Polda Maluku maupun Polres jajaran diwilayah hukum Polda Maluku sehingga dapat ditindaklanjuti.

“Dihimbau kepada masyarakat untuk yang merasa dirugikan YAB agar melapor ke kepolisian setempat agar ditindaklanjuti,” pinta Ohoirat kepada awak media di Rupatama Polda Maluku, Selasa (4/5).

Pasalnya, kata Ohoirat, Kapolda Maluku telah menginstruksikan agar dibuka pos pengaduan di Polda maupun Polres jajaran diwilah hukum Polda Maluku.

“Kita mulai buka pos pengaduan terkait Yayasan Anak Bangsa hari ini. Pos ada di Polda dan Polres. Sudah diarahkan agar kalau ada masyarakat yang mengadu, bisa terima dan didatakan. Korban sampaikan identitas, berapa kerugian dan bukti penyetoran,” tukasnya.

Ditambahkan, sejak 2012, Josefa Kelbulan dan Lambert Miru sebagai ketua dan sekretaris memakai YAB untuk operasi penipuan namun dokumen akta notaris baru terbit 2020. Artinya, sebelumnya tanpa ada legalitas.

Sementara, Direktur Kriminal Umum Polda Maluku Kombes Pol Sih Harno katakan, Josefa maupun Miru telah dijebloskan ke penjara dan ditetapkan jadi tersangka. Dari tangan keduanya berhasil disita uang tunai 10 juta dan satu buku rekening BRI berisi Rp 68,149 juta atasnama pribadi Yosefa.

“Keduanya disangkakan melanggar pasal 378 & 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara. Untuk sementara baru keduanya tersangka. Soal kemungkinan ada tambahan, nanti kita lihat karena sementara masih berjalan dan dalam pengembangan,” tandas Harno.

Dijelaskan, empat cara dipakai keduanya untuk menipu masyarakat dengan meraup untung sepihak dibarengi janji manis. Pertama, tender relawan; penyetor dana 250 ribu akan dapat bantuan/kompensasi 15 juta. Kedua; tender rumah ibadah. Penyetor 1 juta akan dapat 50 juta. 30 juta disumbangkan untuk rumah ibadah dan 20 juta dimiliki penyetor.

Ketiga, tender relawan 45. Janjinya, penyetor 1 juta akan mendapat kompensasi 45 juta. Terakhir, tender relawan lepas. Dimana penyetor dana 1 juta bakal diberikan bonus 100 juta.

“Modus operandi Josefa dan Lambert adalah mendirikan YAB pada 2002. Mereka sampaikan ke masyarakat, YAB mendapat donor dana dari 6 negara yaitu Australia, Singapura, Thailand, Prancis dan Amerika. Bila ingin menyetor dana ke yayasan, maka akan mendapat bantuan,” jelasnya.

Terkait perkara ini, kata dia, pelapor ada 5 orang selaku korban dan sudah diperiksa. Kelimanya merasa dirugikan karena sudah setor ke yayasan sebanyak Rp 535 juta. Mereka bagian dari 350 relawan di 11 provinsi yang sudah dirugikan Yayasan Anak Bangsa.

Selain di Polda Maluku, sebutnya, Polres Tanimbar juga sudah pernah tangani masalah serupa. Dengan pelapor/korban 16 orang dengan kerugian Rp 335 juta. Artinya, Yosefa Kelbulan termasuk Residivis karena pernah diputus dua kali pengadilan melakukan penipuan-penipuan.

“YAB sudah berbadan hukum. Tapi sebenarnya tidak boleh tarik bantuan dari masyarakat apalagi dengan janji-janji, itu masuk kategori penipuan. Mereka hanya boleh mendapat hibah, wakaf, atau sumbangan yang tidak mengikat atau buat usaha yang berbadan usaha,” tegasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed