Korupsi Dana Penyuluhan,Haidee AR V. Nikijuluw Dieksekusi Ke Rutan

AMBON,MRnews.com -Haidee AR Vigeleyn Nikijuluw, mantan Kasi  Sumber Daya  Air Dinas Kelautan dan Perikanan Kota Ambon resmi dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Ambon,Rabu (21/2) sekitar pukul 07.00 Wit.

Nikijuluw dijerat lantas terbukti melakukan tindak pidana korupsi proyek pengadaan mobil penyuluhan Tahun 2013 dengan dana sebesar Rp.422.300.000.

Langkah eksekusi yang dilakukan tim Jaksa Kejati Maluku berdasarkan petikan putusan Mahkama Agung RI melalui Pengadilan Tipikor Pada Pengadilan Negeri Ambon.

Kepala Seksi Penerangan dan Humas Kejati Maluku Samy Sapulette dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

“Benar hari ini Rabu (21/2) pagi,Tim Jaksa Eksekutor Kejati Maluku resmi mengeksekusi terpidana Haidee AR.Vigeleyn Nukijuluw ke Lapas Ambon.yang bersangkutan dieksekusi berdasarkan petikan putusan MA RI No.393.K/pid.sus/2016 tanggal 19 Oktober 2016 dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan Denda Rp. 50 juta subsider 6 (enam) bulan kurungan Sedangkan uang pengganti tidak ada karena sudah dikembalikan pada saat penyidikan,”Ungkap Samy Sapulette,di ruang Pers Kejati Maluku, Rabu petang.

Sapulette mengatakan,Saat mengeksekusi terpidana,awalnya yang bersangkutan diamankan di Pemkot Ambon lalu kemudian digiring diatas mobil tahanan untuk  dilarikan ke Lapas Ambon guna menjalani hukum berdasarkan putusan yang ditetapkan.Tutur Samy.

Sebelumnya diketahui Tahun 2013 DKP Kota Ambon mengalokasikan dana sebesar Rp.430.540.000.untuk pengadaan sarana dan prasarana penyuluhan DKP Kota Ambon.berupa satu unit Mobil operasional yang dialokasikan DAK kota Ambon Tahun 2013,dan saat itu terpidana ditunjuk selaku PPK dalam pengadaan proyek tersebut.(MR-07).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *