Ambon ,MRnews.com -Pada saat yang bersamaan di kantor Angkasapura I dalam Konpers yang di lakukan oleh PT.Angkasapura mengenai barang ilegal yang diselundupkan dan berhasil digagal kan pada Rabu (21/02) ini.
KA.BKSDA kota Ambon Mukthar Amin Ahmadi menjelaskan bahwa Kayu Gaharu ini ada terbagi dalam beberapa jenis untuk kayu gaharu yang di tahan adalah kayu gaharu jenis Buaya, untuk haraga dari kayu gaharu jenis buaya ini jika di peroleh dari para penatani rata-rata Rp.50000 per Kg nya Adapun jenis Kayu gaharu yang lebih bagus lagi dan memiliki nilai jual yang lebih tinggi bisa mencapai 10 jutaan yaitu jenis akuaria.
Lanjud dalam penjelasannya menjelaskan bahwa di dalam UU 18 2013 yaitu semua hasil hutan yang dilengkapi dengan dokumen yang Sah menurut perundang-undangan, adapun yang berbentuk kayu dan nin kayu ada yang dilindungi dan tidak dilindungi seperti jenis Afendik, Staites I kemudian Afendik II, Afendik III dan non Staites dari beberapa jenis diatas perlakuannya berbeda beda dan kewenangganya pun berbeda.
Bagi yang dilindunggi proses hukumannya adalah spesialis UU 590 sedangkan untuk yang tidak di lindunggi ada pada UU 18 2013.
Untuk yang jenis atendik sendiri penata usahanya sudah di atur kementrian lingkungan hidup dan kehutan sudah mengatur tata usaha peredaran dan tumbuhan liar.
Bagi yang dilindunggi dan masuk atendik maka kewenangan ada pada balai KSDA untuk pemberian ijin sedangkan untuk yang non nya kewenangan ada di Dinas kehutanan untuk membuat dokumen asal usulnya, untuk itu Tanduk rusa yang di lindungi UU 590 di terapkan dengan pasal 21 ayat 2B, Jelasnya
Sedangkan bagi kayu Gaharu jenis Buaya ini tidak di lindungi tetapi pasal yang dikenakan yaitu 16 UU No 18 2013 tentang pencegahan pemberantasan dan perusakan hutan, dengan sangsi pidanannya di pasal 88 paling lama 15 tahun kurungan dan denda sebesar 5Miliar sampaih 15Miliar karena tidak dilengkapi dokumen yang lengkap.
Untuk Tanduk Timorensis sendiri dilindungi pasak 21 ayat 2 huruf D terkait memperniagakan satwa yang dilindungi dan pasal yang di gunakan yaitu pasal 40 dengan pidana 5 tahun kurungan dengan denda paling banyak 100 juta, tegas Mukthar amin pada Konpers yang dilaksanakan jumat (23/02).
Comment