HEBAT Gugat ke MK, KPU Maluku Siap Ladeni

AMBON,MRNews.com,– Calon Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, Herman Koedoeboen – Abdullah Vanath (HEBAT) telah mendaftarkan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada (PHP) Provinsi Maluku ke Makamah Konstitusi (MK) RI, Selasa (10/7/2018), dengan nomor Akta Pengajuan Permohonan Perkara (APPP) 31/1/PAN.MK/2018. Terhadap itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Maluku menegaskan siap meladeni gugatan yang diajukan paslon nomor 3 tersebut.

“Kita sebagai termohon akan selalu siap dan kita akan menyiapkan hal-hal yang berkaitan dengan gugatan sengketa perselisihan hasil Pilkada,” ujar Ketua KPU Maluku Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (11/7).

Dikatakan Kubangun, KPU RI melalui Biro Hukum telah menginformasikan hal-hal berkaitan dengan perkara yang terdaftar di MK. Dalam hal ini dikeluarkannya akta pendaftaran perhomonan perkara (AP3) tanggal 10 Juli pukul 16.35 WIB oleh pemohon pasangan HEBAT melalui kuasa hukumnya.

“Jadi secara penuh kita akan selalu siap dengan hal ini. Karena sejak awal kita sudah mempersiapkan berbagai hal berkaitan dengan potensi sengketa pemilu,” tegasnya lagi.

Menurutnya, jika proses ini telah dicatat dalam register perkara, maka sudah pasti pihaknya akan dipanggil secara umum. Untuk itu, akan ada Standar Operasional Prosedur (SOP) dari KPU RI untuk menyiapkan kronologis, jawaban, alat-alat bukti dan semua itu sudah dipersiapkan.

“Kita sudah mempersiapkan semua ini, berkaca dari evaluasi Pilkada tahun 2015 dan 2017, KPU RI yang langsung mengkonsolidasikan berkaitan dengan seluruh sengketa pemilihan. Apalagi, teman-teman KPU sudah mengikuti bimbingan teknis berkaitan dengan tahapan perkara dan menjawab jawaban dari pemohon. Jadi pada prinsipnya kita selalu siap,” pungkasnya.

Sebelumnya, Kubangun usai pleno rekapitulasi hasil Pilkada Maluku dari KPU Kabupaten/Kota, di kantor KPU, Senin (9/7) mengaku, bila ada register perkara PHP di MK, maka penetapan calon terpilih Gubernur-Wakil Gubernur akan dilaksanakan setelah KPU Maluku mendapat salinan putusan dari MK. Meski syarat pengajuan selisih minimal 2 persen suara, tetapi yang dilihat KPU hanya masuk tidaknya register perkara di MK. Sama halnya dengan KPU Malra dan Kota Tual. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *