Jayapura,MRNews.com,- Pemerintah resmi menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi, yakni Pertalite dan Solar per hari ini, Sabtu (3/9). Kenaikan ini dinilai terkait adanya peningkatan subsidi dari APBN.
Harga baru Pertalite ditetapkan menjadi Rp 10.000 dari sebelumnya 7.650 dan solar menjadi Rp 6.800 dari sebelumnya Rp 5.150 sesuai dengan Kep Men ESDM no. 218.K/MG.01/MEM.M/2022.
Pengumuman kenaikan BBM itu dilakukan Presiden Joko Widodo bersama Menteri ESDM Arifin Tasrif, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini di Istana Negara-Jakarta.
Pertamina Patra Niaga, Sub Holding Commercial & Trading PT Pertamina (Persero) pun memberlakukan kembali penyesuaian harga berkala untuk produk Bahan Bakar Minyak.
Mekanisme penyesuaian harga secara berkala ini kembali dilakukan seperti sebelumnya, mengingat adanya beberapa BBM subsidi yang harganya mengikuti penetapan dari pemerintah hingga Pertamax sebagai BBM non subsidi yang harganya fluktuatif mengikuti perkembangan terkini dan tren dari industri minyak dan gas, terutama harga minyak dunia atau ICP.
Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Irto Ginting menjelaskan dalam beberapa bulan terakhir ini juga harga Pertamax tidak disesuaikan secara berkala mengikuti tren ICP, sehingga sampai saat ini harga jual Pertamax terdapat selisih dengan harga keekonomian.
“Tercatat sejak Maret hingga September 2022, BBM RON 92 yang setara Pertamax sudah disesuaikan secara berkala oleh badan usaha lain, sedangkan Pertamax baru sekali penyesuaian harga pada April lalu,” jelas Irto.
Edi Mangun, Area Manager Communication Relations & CSR Papua Maluku katakan, trend ICP masih berada pada tingkat yang cukup tinggi. Pada bulan Agustus lalu tercatat sekitar 94.17 USD/Barel, Pertamina Patra Niaga menetapkan harga baru Pertamax yang berlaku mulai 3 September.
Harga jual Pertamax ditetapkan Rp 14.850 per liter untuk wilayah Papua Maluku atau daerah dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) 7,5%.
“Harga baru ini sudah sesuai regulasi Kepmen ESDM No. 62/K/12/MEM/2020 tentang formulasi harga jenis bahan bakar umum (JBU). Jika dibandingkan dengan produk RON 92 lainnya, harga Pertamax ini masih tergolong paling kompetitif. Produk lain dengan RON sama memiliki harga yang lebih tinggi dari pada harga BBM milik Pertamina,” ujar Edi.
Siang hari juga kata dia, sudah dilakukan penyesuaian harga pada dispenser yang ada disetiap SPBU di wilayah Papua Maluku. Dengan waktu setting mesin dispenser antara 10 – 15 menit.
“Perubahan harga pada mesin dispenser yang dilakukan tadi tidak mengalami kendala di lapangan. Sehingga pelayanan terhadap konsumen dapat berjalan dengan lancer setelah mesin dispenser berhasil disesuaikan,” ucap Edi.
Edi juga melanjutkan, penyesuaian harga ini akan terus diimbangi dengan ketersediaan stok serta jaminan distribusi ke seluruh SPBU di Indonesia. Pertamina menjamin akan penyaluran BBM yang merata bagi masyarakat.
“Kondisi stock BBM subsidi maupun non subsidi yang ada di wilayah Papua Maluku dalam kondisi Aman. Ketahanan stock pertalite tercatat pada tingkat 23 hari, Solar pada tingkat 24 hari dan Pertamax dengan ketahanan 28 hari. Dengan rata-rata ketahanan produk diatas 20 hari tersebut maka dinilai posisi ketahanan stock Papua Maluku dalam kondisi Aman” tambahnya.
“Ini adalah komitmen Pertamina dalam menjaga ketahanan energi nasional. Dari segi harga, tetap dijaga pada tingkat yang paling kompetitif. Jadi masyarakat tidak perlu khawatir, dan dihimbau dapat membeli dan mengkonsumsi BBM sesuai dengan kebutuhannya,” kuncinya. (MR-02)
Comment