by

Ganjil-Genap Tetap Jalan, Setelah 14 Hari Dievaluasi

AMBON,MRNews.com,- Peraturan Walikota (Perwali) nomor 16 tahun 2020 pasal 32 tentang penerapan plat nomor ganjil-genap bagi angkutan kota (Angkot) tetap berjalan mulai hari ini hingga 14 hari kedepan. Setelah itu, akan dievaluasi efektif tidaknya dalam memutus penyebaran COVID-19.

“Perwali nomor 16 tetap dijalankan. Nanti akan kita pertimbangkan, evaluasi setelah 14 hari. Apakah efektif pemberlakuan ganjil-genap atau tidak. Misalnya tidak, langkah apa yang kita mesti ambil,” ungkap Plt Kepala Dinas Perhubungan Kota Ambon Robby Sapulette, Senin (8/6).

Diakui Robby, penerapan ganjil-genap kendati telah ada pengurangan penumpang 50 persen dari kapasitas, demi membangun mindset masyarakat ketika lakukan perjalanan harus melihat aspek ketersediaan transportasi. Artinya, benar-benar penting dan urgen saja seperti kegiatan usaha atau kerja.

Terkait protes sejumlah sopir trayek ada satu trayek yang 20 Angkot tapi plat ganjil 15, genap cuma 5 buah, baginya kejadian itu tidak akan terjadi.

Hanya misalnya pada trayek Latuhalat, selisih 10 antara ganjil dan genap masih bisa diatur. Kemudian trayek Tuni hanya satu Angkot, tetap beroperasi terus demikian juga Toisapu hanya dua trayek tetap diijinkan beroperasi.

“Jadi kita hanya melihat seluruh trayek-trayek, khan jumlah angkutan antara plat ganjil dan genap berimbang. Hanya memang pada beberapa trayek yang terbatas itu seperti Latuhalat yang selisihnya 10 nanti kita akan atur kemudian,” tukas Robby usai RDP dengan komisi III DPRD.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Kota Ambon Johny Wattimena mengaku, sesuai hasil rapat dengan Dishub, penerapan ganjil genap selama 14 hari dan setelahnya akan dievaluasi. Evaluasi disepakati dilakukan paling lambat 19 atau 20 Juni mendatang.

“Evaluasi lapangan akan disampaikan ke kita dan kita akan menetapkan mana yang terbaik. Jika dari evaluasi efektif tetap berlanjut namun bila tidak, berarti nanti akan diterbitkan SK Walikota untuk melakukan revisi terhadap Perwali pasal 32 khususnya,” bebernya.

Dampak aturan itu juga tambah dia, kompensasinya pemberian bantuan sosial dari pemerintah kota ke pengemudi. Tentu akurasi data mereka ke RT/RW, desa/kelurahan dan ke dinas sosial penting. Sebab ini soal ekonomi, isi perut.

“Ini tanggungjawab pemerintah. DPRD tetap memperjuangkan dan memperhatikan kebutuhan rakyat termasuk semua pengemudi dikota ini,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed