DPRD Terima SK Gubernur, Toisuta Siap Dilantik

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon telah menerima surat keputusan (SK) Gubernur Maluku, Said Assagaff tentang peresmian pengangkatan pengganti antar waktu (PAW) anggota DPRD kota Ambon sisa masa jabatan 2014-2019 dari partai Demokrat. Adapun Djefry Toisuta, sebagai pemilik suara terbanyak kedua dari daerah pemilihan (dapil) Ambon I (Sirimau I-Leitimur Selatan) yang bakal dilantik menggantikan almarhum Tomwin Rionaldo Tamaela yang meninggal dunia tahun 2018 lalu.

Hal tersebut diakui Sekretaris DPRD kota Ambon, Elkyopas Silooy kepada awak media di Balai Rakyat DPRD kota Ambon, Jumat (4/1/19).

“Sudah. Sudah kita terima SK Gubernur Maluku nomor 302 tahun 2018 terkait peresmian pengangkatan PAW DPRD kota Ambon sisa masa jabatan 2014-2019 dari partai Demokrat, sejak akhir Desember 2018 lalu. Untuk calon anggota PAW-nya sesuai SK Gubernur adalah saudara Djefri Toisuta yang menggantikan almarhum Tomwin Rionaldo Tamaela,” sebut Silooy.

Selain SK pengangkatan, dikatakan Sekwan, DPRD juga telah menerima SK Gubernur Maluku nomor 301 tahun 2018 tentang peresmian pemberhentian antar waktu anggota DPRD kota Ambon masa jabatan 2014-2019.

“Dalam surat pengantar, Gubernur Maluku meminta pimpinan DPRD menyampaikan SK Gubernur kepada Toisuta dan melaksanakan pengucapan sumpah/janji pengangkatan PAW sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Serta menyampaikan laporan pelaksanaan pengucapan sumpah/janji kepada Gubernur Maluku paling lambat seminggu setelah pelaksanaan,” bebernya.

Mengenai waktu pelantikan Toisuta, menurut Silooy, belum dapat diketahui tanggalnya, karena nantinya akan diputuskan pada rapat badan musyawarah (Bamus) DPRD kota Ambon pasca tutup buka masa sidang III tahun sidang 2018. Tetapi pasti pelantikan akan terlaksana di masa sidang I tahun sidang 2019 atau diperkirakan pertengahan bulan Januari ini.

“Nantinya diputuskan dalam rapat Bamus. Namun pelantikan pasti akan dilakukan pada masa sidang I tahun 2019. Sementara untuk penutupan masa sidang III tahun sidang 2018 setelah paripurna penetapan Perda,” tutupnya. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *