DPRD Apresiasi Raihan Opini WTP Kota Ambon

AMBON,MRNews.com,- DPRD Kota Ambon mengapresiasi raihan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) yang diraih oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon yang diterbitkan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Maluku terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) tahun 2017 dan telah diserahkan BPK, Selasa (17/7/2018) di Auditorium Gedung BPK-Negeri Lama.

Wakil Ketua DPRD Kota Ambon, Rustam Latupono memberi atensi positif atas raihan pretasi WTP tersebut yang baru pertama kali diraih sepanjang keberadaan pemerintah Kota Ambon saat ini dan sebelumnya, manakala yang selalu didapat adalah disclaimer atau wajar dengan pengecualian (WDP).

“Selamat buat Pemkot Ambon ataas capaian ini. Harapan besar kita akhirnya terwujud juga, dari disclaimer, WDP dan puncaknya WTP. Semoga ini tidak lantas menjadi euphoria sesaat, tetapi bisa memacu pemerintah untuk terus meningkatkan kinerjanya dan pelayanan publik kepada masyarakat demi kemajuan Ambon tercinta,” tandas sekretaris DPC Gerindra Kota Ambon itu saat menanggapi prestasi tersebut lewat laman facebook, Rabu (18/7/2018).

Ketua fraksi PDI Perjuangan DPRD Kota Ambon, Jafry Taihuttu pun memberi atensi yang sama kepada Pemkot Ambon. “Sukses untuk Pemkot Ambon atas prestasi yang diraih,” tukasnya.

Senada, Ketua Fraksi NasDem, Mourits Tamaela selain mengapresiasi tetapi juga mengharapkan agar apa yang telah dilakukan dapat terus dipertahankan dengan segala kemajuan yang sudah ada. Tentunya, untuk Kota Ambon yang lebih berkembang lagi kedepannya.

“Puji Tuhan. Mari kita terus pertahankan segala kemajuan yang sudah ada. Untuk Ambon yang lebih berkembang lagi,” harap sekretaris DPD NasDem Kota Ambon itu.

Sebelumnya, untuk pertama kalinya Kota Ambon memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK Perwakilan Maluku terhadap hasil pemeriksaan atas LKPD tahun 2017. Dimana, menurut Kepala BPK RI Perwakilan Maluku, Muhammad Abidin, Kota Ambon berhak mendapatkan opini WTP karena dalam LKPD Kota Ambon tahun 2017 mampu menyajikan secara wajar semua hal material, posisi keuangan tanggal 31 Desember 2017, realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut. Karenanya, ada beberapa rekomendasi yang harus diperbaiki Pemkot Ambon guna melengkapi laporan keuangan itu, dengan waktu selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari setelah hasil pemeriksaan diterima. (MR-02)

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *