AMBON,MRNews.com,- Ada 16 tahapan tentang jadwal pendaftaran dan verifikasi calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota, yang telah ditetapkan KPU, salah satunya penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPRD oleh KPU Maluku maupun KPU Kabupaten/Kota pada 20 September 2018. Sebelumnya untuk pengajuan daftar calon sementara (DCS) dari partai politik peserta Pemilu 2019 dilakukan sejak 4 hingga 17 Juli.
“Seluruh berkas pendaftaran bakal calon legislatif (Bacaleg) 2019 yang dimasukan seluruh partai politik, akan ditetapkan KPU Maluku pada tanggal 20 September 2018 mendatang. Berkas DCS akan diverifikasi untuk ditetapkan dan diumumkan sebagai DCT. Pengajuan DCS dari masing-masing parpol sudah dilakukan dan tuntas Selasa (17/7) malam, itu sesuai jadwal dan tahapan Pileg 2019,” Ketua KPU Maluku, Syamsul Rifan Kubangun kepada wartawan di kantor KPU Maluku, Rabu (18/7) dini hari.
Pasca pengajuan DCS semua Parpol menurut Kubangun, pihaknya akan langsung melakukan verifikasi administrasi, untuk melihat semua syarat pencalonan, apakah DCS yang diusung parpol memenuhi syarat atau tidak, dari tanggal 5-18 Juli. Dilanjutkan dengan penyampaian hasil verifikasi kelengkapan administrasi daftar calon dan bakal calon kepada partai politik, tanggal 19-21 Juli. Perbaikan daftar calon dan syarat calon serta pengajuan bakal calon pengganti, sejak tanggal 22-31 Juli 2018.
“Kami langsung melakukan verifikasi administrasi daftar calon hingga tanggal 18 Juli 2018. Jika dalam verifikasi administrasi ada bacaleg tidak memenuhi syarat calon, maka KPU memberikan kesempatan yang bersangkutan melakukan perbaikan dan melengkapi persyaratan. Atau parpol bisa mengusung calon pengganti. Bahkan jika ada partai ingin mengganti Bacaleg karena tidak memenuhi syarat, maka parpol harus mengajukan DCS pengganti sesuai jadwal yang telah disampaikan,” beber Kubangun.
Namanya pentahapan, maka kata Kubangun, sudah ada jadwalnya. Salah satunya pergantian Bacaleg, parpol harus melakukan pemberitahuan mulai tanggal 1-3 September 2018, sebelum masuk proses pengajuan DCS pengganti. Selanjutnya, verifikasi terhadap perbaikan daftar calon dan syarat calon, pada 1-7 Agustus 2018. Disusul penyusunan dan penetapan DCS, 8-12 Agustus 2018. Dilanjutkan pengumuman DCS anggota DPR, DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota serta presentase keterwakilan perempuan.
Pasca itu tambah Kubangun, yakni mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terkait DCS yang telah diumumkan ke publik, tanggal 12-21 Agustus 2018. Sementara itu, untuk permintaan klarifikasi kepada partai politik atas masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DCS, tanggal 22-28 Agustus. Dilanjutkan penyampaian klarifikasi dari parpol kepada KPU, KPU Provinsi dan Kabupaten/Kota tanggal 29-31 Agustus serta pemberitahuan pengganti DCS, tanggal 1-3 September 2018.
“Kemudian untuk pengajuan penggantian Bacaleg dijadwalkan tanggal 4-10 September. Dilanjutkan verifikasi pengganti DCS tanggal 11-13 September. Hingga jadwal penyusunan dan penetapan DCT tanggal 14-20 September 2018. Dan yang terakhir, pengumuman DCT tanggal 21-23 September 2018,” tutup Kubangun. (MR-02)
