Dadiara : Kejati Maluku Abaikan Dugaan Kasus Pembebasan Lahan Tawiri
Maluku 

AMBON,MRNews.Com.Praktisi Hukum Agustinus Dadiara SH menilai Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku diduga  mengabaikan   penanganan kasus dugaan  pembebasan lahan dermaga TNI Angkatan Laut (AL) di Negeri Tawiri, Kecamatan Teluk Ambon.

Hal tersebut diketahui sejak beredarnya informasi bahwa akan ditetapkan salah satu status perkara yang ditangani Kejati Maluku ke penetapan tersangka.padahal khabar untuk penanganan kasus dugaan pembebasan lahan dermaga TNI Angkatan Laut belum ada kejelasan hingga saat ini.

“Apa kabar Kejati Maluku? Apa khabar penanganan kasus dugaan pembebasan Lahan TNI AL di Tawiri,Kok tidak ada khabar saja sekali ya?,”tanya Dadiara kepada media ini melalui selulernya di Ambon,Sabtu (4/8).

Seharusnya lanjut Dadiara,Kejati Maluku sudah punya catatan untuk menaikan status kasus ini ke penyidikan.sebab sudah sekitar tiga tahun lebih kasus ini dilaporkan warga di Tawiri.Tapi anehnya sampai sekarang ini belum ada tanda-tanda untuk gelar perkara menaikan status perkara ini.

“Kalau memang sudah ada bukti yang cukup.segerah naikkan status kasus ini saja ke penyidikan.masa sudah tiga tahun lebih tidak ada kejelasan apa-apa! sebenarnya ada apa,”Kesal dia.

Tetap Kalau belum ada bukti yang cukup,lanjut praktisi hukum senior itu,jaksa segera melakukan penyelidikan (lidik)  lanjut, jangan biarkan masalah ini membias.hukum itu jangan tumpul ke atas lalu tajam ke bawah.terapkan hukum yang benar-benar saja,”Tukas Dadiara.

Terpisah ketika dikonfirmasi Kasi Penkum Kejati Maluku,Samy Sapulette mengungkapkan, jika penanganan kasus tersebut sedang berjalan.hanya saja tim jaksa sementara fokus untuk penanganan perkara lainnya yang saat ini sedang ditangani oleh personil Kejati Maluku.

“Kasus tersebut masih dalam proses penyelidikan,dan Tim penyelidik saat ini sementara  membuat laporan hasil penyelidikan untuk perkara ini,”Singkat  Sapulette melalui selulernya,Jumat pekan kemarin.

Sebagaimana  kabarkan, Luas lahan ini 11 (sebelas) hektar lebih. Dana pembebasan lahan mencapai Rp 4,3 miliar. Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) dikucurkan untuk pembebasan lahan dermaga.

“Kasus pembebasan lahan untuk dermaga TNI AL di Tawiri itu dilaporkan oleh Saniri negeri. Karena saniri menduga ada indikasi korupsi. Dan saya selaku perangkat desa dipanggil Jaksa Kejati untuk dimintai keterangan pada Jumat pekan kemarin.” kata saksi DH Kepada media ini, Kamis (12/4) lalu.

DH yang pada saat itu masih menjabat sebagai sekretaris Negeri Tawiri, tidak dilibatkan dalam pengurusan administrasi pembebasan lahan. Raja Negeri Tawiri Jacob Nicolas Tuhuleruw memerintahkan Kaur Umum SR untuk mengurus seluruh administrasi pembebasan lahan seluas 11 hektar.

“Waktu itu saya saat itu masih menjabat Sekretaris Negeri Tawiri. Tetapi saya tidak dilibatkan sedikitpun dalam pengurusan administrasi lahan. Bahkan Raja memerintahkan Kaur Umum yang mengurus semuanya. Saya juga bingung entah kenapa Raja tidak libatkan saya? Padahal kalau sesuai struktur suatu organisasi, yang punya kewenangan untuk mengurus administrasi adalah sekretaris,” kesal dia.

Dari sisi tugas organisasi saja sudah salah, apalagi proses pembuatan administrasi pembebasan lahan seluas 11 hektar tersebut. “Pasti ada yang tidak beres sehingga adanya indikasi korupsi. Saya kuatir administrasinya salah, sehingga diduga ada indikasi korupsi.”katanya

Bukan saja itu. JS, salah satu pemilk lahan sebanyak 11 objek yang ikut dikapling untuk dermaga TNI AL tersebut mengatakan, sampai sekarang pemerintahan Negeri Desa Tawiri baru membayar 5 objek dengan dana Rp1,1 milyar. Sedangkan yang seharusnya pemerintahan negeri Tawiri bayarkan untuk lima objek tersebut adalah Rp3,6 milyar.

Untuk 6 objek yang masih dalam gugatan di PN Ambon itu totalnya Rp16,4 miliar.”Total lahan kami yang masuk dalam pembebasan untuk dermaga TNI AL itu ada 11 objek, lima objek sudah dibayarkan pemerintah negeri Tawiri sebesar Rp 1,1 miliar, dari Rp 3,6 miliar yang seharusnya dibayarkan. Sedangkan untuk 6 objek masih dalam gugatan di PN Ambon,” ungkap JS.

Raja negeri Desa Tawiri, Jacob Nicolas Tuhuleruw bersama enam orang perangkatnya sudah dimintai keterangan di Kejaksaan Tinggi (Kejati Ambon). Mereka dimintai keterangan seputar keterlibatan mereka dalam kasus pembebasan lahan untuk dermaga TNI AL, yang sempat menyeret Kepala BPJN wilayah IX Maluku dan Maluku Utara, Amran Mustari tersebut.(MR-03).

News Reporter

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *