AMBON,MRNews.com,- BPJS Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) menunaikan kewajiban memberikan beasiswa pendidikan kepada ahli waris peserta. Hal ini sesuai manfaat yang tertuang dalam PP nomor 82 tahun 2019 tentang perubahan atas PP Nomor 44 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Program JKK dan JKM.
Pembayaran beasiswa ini ditunaikan setelah aturan turunan dari PP Nomor 82 Tahun 2019 yaitu Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM dan JHT, efektif berlaku 1 April 2021.
Berdasarkan Permenaker tersebut, beasiswa pendidikan anak diberikan pada ahli waris peserta yang mengalami risiko meninggal dunia, dan atau kecelakaan kerja yang berdampak cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat beasiswa diberikan untuk 2 orang anak dengan nilai maksimal Rp 174 juta, mulai dari Taman Kanak-kanak (TK) hingga jenjang pendidikan S1. Kriteria anak yang dapat menerima beasiswa dinyatakan belum bekerja, belum menikah, dan dibawah usia 23 tahun.
Penyerahan beasiswa secara simbolis dilakukan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI Ida Fauziyah dan Direktur Utama BPJAMSOSTEK Anggoro Eko Cahyo di Jakarta dan dilakukan serentak pada 33 provinsi lain secara daring, Rabu (21/4).
Sesuai janji Dirut kata Ida, semua bantuan beasiswa akan direalisasikan sebelum 1 Syawal kepada 10.451 anak penerima beasiswa. Sebab diharapkan beasiswa itu dapat dimanfaatkan guna mewujudkan mimpi dan cita-cita yang telah digantungkan anak-anak.
Ida lantas memberikan semangat kepada anak-anak penerima beasiswa dan berpesan bahwa pendidikan itu sarana mencapai masa depan yang cemerlang dan sudah menjadi hak anak-anak mendapatkan pendidikan layak meski dengan keterbatasan.
“Kali ini negara hadir untuk memastikan anak-anak yang kurang beruntung mendapatkan pendidikan. Jangan takut bermimpi, gantungkan cita-cita setinggi-tingginya karena ada BPJAMSOSTEK yang membantu mewujudkannya,” pesan Menaker.
Sementara Anggoro katakan, manfaat beasiswa ini naik signifikan 1.350%, dari sebelumnya sebesar Rp 12 juta untuk satu orang anak, hingga menjadi maksimal Rp 174 juta untuk dua anak.
Proyeksi total penerima manfaat beasiswa ini mencapai 10.451 anak, dengan total nilai yang dikucurkan sebesar Rp115,64 Miliar. Diharapkan agar pembayaran beasiswa yang sempat tertunda ini sesegera mungkin ditunaikan.
“Paling lambat minggu pertama bulan Mei 2021 mendatang untuk mendukung pendidikan anak peserta. Semoga adanya beasiswa ini dapat mendukung mereka dalam menjalani proses belajar di sekolah, perguruan tinggi atau pelatihan,” harapnya.
Hal ini sudah menjadi komitmen BPJAMSOSTEK untuk memberi pelayanan terbaik yang cepat dan tepat sasaran. “Dengan kesadaran berjaminan sosial tinggi, diharapkan akan mengakselerasi tercapainya perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia,” ujarnya.
Terpisah, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Maluku Mangasa Laurensius Oloan mengaku, untuk Maluku sendiri kebagian jatah penerima 83 anak beasiswa yang orang tuanya meninggal saat bekerja.
“Mereka akan diberikan beasiswa sampai selesai mengenyam bangku pendidikan, lulus kuliah. Tiap anak pertahun sesuai jenjang pendidikan, SD Rp 1.500.00, SMP Rp 2.000.000, SMA Rp 4.000.000, perguruan tinggi juga sama,” urai Mangasa.
Realisasi beasiswa kata dia, sudah dilaksanakan kepada 40 anak saat awal ditetapkan. Sisanya dipastikan akan selesai sebelum memasuki hari raya Idul-Fitri.
“Dari 83, kita sudah membayar 40 sampai hari ini masih kita proses, saya sudah pastikan tinggal 5 Mei pemberian beasiswa itu terselesaikan,” kunci Oloan.
Sementara, kepala dinas tenaga kerja Maluku Endang Diponegoro mengapresiasi BPJAMSOSTEK yang konsisten menunaikan kewajiban memberi beasiswa pendidikan kepada anak ahli waris peserta, sesuai Permenaker nomor 5 Tahun 2021.
“Semoga lewat pelayanan terbaik yang cepat dan tepat sasaran oleh BPJAMSOSTEK dan kesadaran berjaminan sosial tinggi, perlindungan menyeluruh bagi seluruh pekerja Indonesia termasuk di Maluku dapat tercapai,” kuncinya. (MR-02)
Comment