AMBON,MRNews.com,- Untuk menetapkan secara resmi Kota Ambon dan Kabupaten Maluku Tengah (Malteng) sebagai wilayah darurat bencana alam khusus banjir dan tanah longsor, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Maluku sementara siapkan kajian untuk diserahkan ke BNPB.
Hal itu dikemukakan Kepala Pelaksana BPBD Provinsi Maluku Henry M Far-far saat dihubungi, Selasa (13/7).
“Kami sementara siapkan pernyataan Gubernur Maluku terkait darurat bencana di Kota Ambon dan Malteng. Hasil kajian cepat sementara dilakukan, kemudian diserahkan ke BNPB agar dua wilayah dimaksud bisa ditetapkan,” terang Far-far.
Menurutnya, kewenangan menetapkan status suatu wilayah darurat bencana alam bukan merupakan domain dari pemerintah provinsi (Pemprov) tapi ada pada pemerintah pusat dalam hal ini BNPB sebagai otoritas yang bertanggungjawab.
“Kita tidak punya kewenangan menetapkan, itu ada pada pemerintah pusat yakni BNPB. Kita hanya siapkan laporan dan kajian yang berkaitan dengan kondisi di daerah, nanti tinggal BNPB mempelajari dan putuskan,” tegasnya.
Akan tetapi diakui Far-far, dua wilayah yang bertetangga dimaksud memiliki potensi besar untuk ditetapkan sebagai darurat bencana. Sebab beberapa hari terakhir, hujan dengan intensitas tinggi yang mengguyur, telah menyebabkan longsor dan banjir parah pada Kota Ambon dan Malteng.
“Akibat hujan deras yang mengguyur, sebabkan banjir dan tanah longsor menimpa pemukiman masyarakat di Kota Ambon, maupun Maluku Tengah, serta berbagai infrastruktur penunjang rusak parah,” sebutnya.
Dalam upaya penanganan banjir dan tanah longsor, pihaknya tambah Far-far, telah memberikan bantuan penanganan darurat kepada masyarakat. Bukan saja itu, sinergitas bersama pihak terkait pun kerap dilakukan.
“BPBD bersinergi dengan Dinas Sosial, PUPR baik Provinsi dan Kota, untuk kerusakan infrastruktur, yaitu jalan dan jembatan, dan juga penyaluran bantuan Sembako dan lain sebagainya,” jelasnya.
Lebih lanjut ditambahkan Far-far, kepastian pengusulan Ambon dan Malteng sebagai wilayah darurat bencana ke BNPB dilakukan dalam rapat koordinasi lintas sektor beberapa hari lalu yang dihadiri Wakil Gubernur Maluku Barnabas Orno.
“Rapat yang diikuti instansi terkait itu, telah disepakati bersama bahwa Ambon dan Malteng ditetapkan sebagai wilayah darurat bencana. Hasil rapat telah disampaikan BPBD kepada Gubernur Maluku Murad Ismail,” pungkas Far-far. (MR-02)
Comment