AMBON,MRNews.com.- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku, Brigjen Pol. M.Z. Muttaqien mengaku memerlukan dukungan DPRD Maluku, salah satunya dengan tes urine.
Dukungan itu guna mendukung pelaksanaan Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekusor Narkotika Tahun 2020-2024.
Menurutnya, selain pembentukan tim terpadu dan sosialisasi perlunya tes urine untuk menentukan seseorang bebas ataukah terjerat Narkoba.
“Barometernya selain pembentukan tim terpadu dan sosialisasi adalah tes urine yang menentukan apakah seseorang bebas ataukah terjerat kasus narkoba” katanya di Ambon, Selasa (20/4).
Karena itu menurut Muttaqien sebagai lembaga maka BNN menanti kesiapan 44 anggota DPRD Maluku untuk dilakukan tes urine.
Seperti diketahui, beberapa waktu lalu, BNN telah melakukan tes urine namun belum diikuti oleh keseluruhan anggota DPRD Maluku.
Tagal itu, dirinya berharap bisa melakukan tes urine secara keseluruhan.
“Kita menanti kesiapan 44 anggota DPRD Maluku untuk dilakukan tes urine” demikian Muttaqien. (MR-01)
Comment