AMBON,MRNews.com,- Terhitung hari ini, Sabtu 1 Agustus 2020, Rapid tes gratis di 21 Puskesmas khusus bagi warga ber-KTP/KK kota Ambon pelaku perjalanan (PP) antar kabupaten didalam provinsi Maluku mulai berlaku. Para pelaku perjalanan itu hanya akan dikenakan biaya administrasi/pendaftaran sebesar Rp 10 ribu.
Kepala dinas kesehatan kota Ambon Wendy Pelupessy mengaku, Rapid-rapid subsidi pemerintah kota (Pemkot) Ambon sudah ada di 21 Puskesmas, dan mulai tanggal 1 Agustus Puskesmas akan melakukan Rapid tes khusus untuk pelaku perjalanan didalam provinsi Maluku bagi warga yang ber-KTP/KK kota Ambon secara gratis.
“Jadi misalnya pelaku perjalanan yang ingin melakukan perjalanan diluar provinsi tetap Rapid pada fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan (Fasyankes) yang telah ditentukan, yang dikeluarkan BTKLPP kemarin sesuai usulan dari gugus tugas kota Ambon melalui dinas kesehatan,” tukas Wendy kepada awak media di Ambon, Sabtu (1/8).
Sistemnya nanti kata Wendy, karena kota Ambon punya 21 Puskesmas yang bisa melaksanakan Rapid tes tapi tidak semua Puskesmas punya dua analis. Sebab pihaknya juga melakukan Swab dibeberapa tempat sehingga juga memerlukan analis.
Oleh sebab itu, nanti ada penjadwalan dimasing-masing Puskesmas, apakah satu minggu disetiap Puskesmas dua atau tiga kali, sehingga analis yang satunya itu bisa berfungsi di lab dinas kesehatan (Dinkes) untuk melakukan Swab bagi orang-orang yang berkontak erat dengan pasien yang terkonfirmasi positif.
“Jelasnya warga kota Ambon PP antar pulau didalam provinsi saja yang Rapid tes di Puskesmas tidak dipungut biaya. Kecuali keluar provinsi tetap bayar. Sebab khan pemerintah kota (Pemkot) sudah memberi subsidi kepada Fasyankes. Kami gunakan subsidi itu di Puskesmas agar pelayanan di Puskesmas bisa maksimal dan masyarakat PP tidak perlu bayar jika hanya perjalanan didalam provinsi,” tutupnya. (MR-02)
Comment