by

Beberapa OKP Minta Kenaikan Tarif Angkot Ditinjau Ulang

AMBON,MRNews.com,- Sejumlah organisasi kemasyarakatan pemuda (OKP) yakni HMI, GMNI, PMKRI, KAMMI, IMM, KMHDI meminta pemerintah kota (Pemkot) Ambon dalam hal ini Walikota agar menstabilkan atau tinjau tarif angkutan kota (Angkot) di Kota Ambon.

Permintaan itu diutarakan mereka melalui aksi demonstrasi di depan Balaikota Ambon, Rabu (8/9).

“Meminta bapak Walikota untuk menstabilkan harga Angkot, dengan segera mencabut kebijakan atau SK yang sudah terbit karena dipandang tidak menguntungkan masyarakat,” sebut salah satu orator, Halik Lapalelo.

Pihaknya juga mendesak Presiden Joko Widodo untuk mencabut Perpres 69 tahun 2021 tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran BBM.

Selain itu, kestabilan harga bahan pokok (Bapok) akibat kenaikan harga BBM di Ibukota Provinsi Maluku ini harus dilakukan pemerintah kota (Pemkot) segera.

“Bila dalam waktu dekat, tuntutan mereka tidak digubris, maka dipastikan kami akan kembali dengan masa aksi yang cukup banyak tanpa kompromi. Sebab persoalan ini urgen,” akui Ketua HMI Cabang Ambon itu.

Tuntutan lain kata Halik, meminta dengan tegas wWalikota Ambon mempertimbangkan pasal 28 C UUD 1945 yang menyatakan setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya demi meningkatkan kualitas hidupnya dan kesejahteraan untuk manusia.

“Dengan adanya kenaikan harga BBM dianggap tidak dapat memenuhi kebutuhan dasar setiap orang,” terangnya.

Selepas orasi di depan Balaikota, para demonstran itu melanjutkan aksinya di Gedung Wakil Rakyat Belakang Soya. Wakil ketua DPRD Kota Ambon Rustam Latupono dan sejumlah anggota DPRD menemui demonstran.

“Kami meminta DPRD mendesak Walikota atas penghapusan premium dan kenaikan BBM di Kota Ambon. Serta meminta DPRD segera panggil ulang pimpinan Pertamina agar mengevaluasi program langit biru yang dicanangkan, sebab dinilai merugikan masyarakat khususnya pengguna BBM,” tegas Hijrah, perwakilan pendemo.

Sementara Latupono mengaku, apa yang disampaikan DPRD merespon positif dan baik atas keresahan masyarakat. Namun soal peralihan dari Premium ke Pertalite bukan kewenangan DPRD dan Pemkot, tapi kebijakan nasional.

Sebelumnya diketahui, per 7 September 2021, Pemerintah Kota Ambon telah resmi menaikkan tarif Angkot, dengan skala 30-35 persen. Menyesuaikan dengan tarif Angkot pada 2016 dan hilangnya BBM jenis premium yang diganti PLK. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed