AMBON, MR.- Balai Pengawas Obat dan Makanan , jika masih ada dalam peredaran , akan kita tarik, melalui data yang diperoleh dari distributor. ‘”Penarikan dilakukan sejak diumumkannya surat pemberitahuan tertanggal 15 Februari 2018. Ungkap Kepala BPOM Ambon, Hariyani kepada wartawan di kantornya (22/02)
Dijelaskan, jika barangnya masih beredar, akan ditarik, dan jika barangnya masih di distributor sudah pasti diarahkan agar dikembalikan ke pabriknya.
Balai POM sendiri, lanjutnya, secara langsung belum melakukan proses penarikan, karena barangnya ditarik langsung oleh perusahannya, BPOM hanya melakukan pengawasan dan memberikan waktu selama satu bulan untuk proses penarikan tersebut. pasca satu bulanpun, akan terus dipantau, apabila di lapangan masih ditemukan, tentu akan ditarik langsung oleh BPOM.
Tambahnya, BPOM memiliki SOP dalam melakukan proses pengawasan terhadap obat dan makanan, dalam proses tersebut BPOM tidak dapat secara langsung memberikan sanksi tetapi harus melalui tahapan baik melalui teguran, pembinaan. tidak bisa secara langsung diberikan sanksi, karena kesadaran itu haerus muncul dari mereka sendiri.
Diharapkan, Pers juga dapat turut membantu dalam memberikan informasi kepada BPOM , agar dapat bekerja bersama dalam mewujudkan kesehatan yang baik bagi seluruh masyarakat di Maluku ini. (MR-06)
Comment