AMBON,MRNews.com,- Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Ambon akan mulai melakukan proses lelang fisik proyek pengerjaan jalan kawasan Gadihu Indah Desa Batu Merah pekan depan.
Pengerjaan proyek tersebut yang menelan anggaran sebesar Rp 2,2 miliar dari dana alokasi khusus (DAK) tahun 2021 direncanakan mulai berjalan bulan April mendatang. Hal itu diungkap pelaksana tugas (Plt) kepala dinas PUPR kota Ambon Melianus Latuihamallo.
“Perencanaan sudah selesai, sekarang kan Pokja baru dapat SK. Paling minggu depan sudah lelang fisik. Katong kemarin sedikit terlambat di Pokja yang diketuai Jemmy Tuhumena. Lelang akan makan waktu sebulan lebih. Kalau ada sanggahan atau apa, baru dia proses tender. Berarti bulan April sudah bisa jalan lah,” bebernya kepada wartawan di Ambon, Minggu (7/3).
Jalan Gadihu Indah yang dikerjakan nantinya mulai dari pertigaan Kebun Cengkeh hingga ke Kelurahan Waihoka memiliki panjang efektif 1,2 kilo. Dengan anggaran Rp 2,2 miliar, apakah bisa tuntas dikerjakan, Meli memastikan, cukup hingga selesai.
Namun disinggung jika dalam perjalanan pekerjaan bertabrakan dengan situasi urgen seperti gempa dan sebagainya, dirinya mengaku bila itu terjadi, maka pihaknya tidak memakai DAK tapi menggunakan dana pemeliharaan rutin.
“Kalau itu, katong tidak pakai DAK. Tapi pakai dana pemeliharaan rutin. Seperti kemarin masyarakat disana demo minta perbaikan jalan. Tidak ada alokasi, katong langsung pakai dana pemeliharaan rutin,” jelasnya kepada wartawan.
Dana pemeliharaan rutin itu, sebutnya, bukan untuk ruas jalan tertentu saja, namun ketika ada kegiatan atau jalan rusak/lubang dimanapun dan perlu perbaikan, maka tanggungjawab PUPR untuk tindaklanjuti dengan anggaran pemeliharaan rutin itu.
Untuk 2021, kata dia, dana pemeliharaan rutin dinas PUPR sebesar Rp 850 juta. Maka ketika ada jalan rusak dimana pun langsung katong perbaikan.
“Tapi harus disadari juga ruas jalan di kota Ambon bukan cuma kewenangan kota, tapi juga ada jalan nasional yang jadi tanggungjawab Kementerian PUPR lewat BPJN dan jalan provinsi dibawah tanggungjawab dinas PUPR provinsi,” beber Meli.
Meski begitu, menurutnya, ketika ada jalan berlubang atau rusak seperti di Waihaong, di jalan Tulukabessy depan Citra atau jalan dr G.A Siwabessy Wainitu, tetap masyarakat minta pemerintah kota (Pemkot) perbaiki. Padahal itu bukan kewenangan Pemkot Ambon.
“Tapi karena masyarakat kota Ambon yang bilang dan minta, meski bukan jalan milik kota, tetap katong pergi tutup jalan saja sesuai petunjuk pa Walikota. Padahal itu bukan kita punya kewenangan,” kuncinya. (MR-02)
Comment