AMBON,MRNews.com,- BN (33), Pelaku pemerkosaan terhadap anak kandungnya hingga meninggal dunia yang sebelumnya kabur dari Polsek Namrole, Polres Pulau Buru, Maluku akhirnya menyerahkan diri ke polisi, Jumat (11/2) malam.
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Roem Ohoirat menjelaskan, pelaku pencabulan di Namrole telah ditangkap dan
sudah diamankan di Polres Buru.
“Pelaku ditangkap semalam (Jumat-red),” kata Ohoirat kepada awak media via pesan WhatsApp, Sabtu (12/2).
Setelah diamankan, ayah pelaku cabul anak kandung itu langsung dibawa ke Polres Buru di Namlea, usai sebelumnya sempat diantar ke Polsek Namrole.
Sebelumnya pasca diketahui pelaku kabur dari tahanan, tim dari Polres Pulau Buru telah menurunkan tim khusus untuk mengejar pelaku.
“Karena merasa terancam lari dan sembunyi di hutan sehingga yang bersangkutan menghubungi keluarganya untuk menyerahkan diri,” beber mantan Kapolres Maluku Tenggara itu.
Diberitakan sebelumnya, BN, pelaku cabul terhadap anak kandungnya hingga meninggal kabur dari Polsek Namrole setelah dia mengelabui petugas yang hendak memeriksanya, Sabtu (22/1/2022).
Sebelum memperkosa, BN bahkan tega menganiaya anak kandungnya itu, F yang masih berusia lima tahun.
Korban F akhirnya meninggal dunia saat sedang menjalani perawatan medis di RSUD Namrole, Selasa (8/2/22).
Terkait kasus itu, Roem mengaku, Polda Maluku sangat menyayangkan kejadian tersebut dan menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada keluarga korban.
“Polda Maluku sangat menyangkan kejadian ini dan kami juga menyampaikan duka yang sangat mendalam bagi keluarga korban,” kata Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, Rabu (9/2/2022).
Menurut Roem, Polda Maluku telah mengirim tim dari Propam untuk mengusut kejadian kaburnya pelaku pemerkosaan itu. Pihaknya menduga ada kelalaian yang dilakukan oleh anggota.
“Terkait keteledoran anggota yang mengakibatkan pelaku melarikan diri, tim dari Propam sudah dikirim ke sana untuk melakukan pemeriksaan,” katanya
Dia menegaskan, apabila dari hasil pemeriksaan ada unsur kelalaian yang dilakukan anggota, maka jajaran kepolisian setempat, termasuk Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggota yang bertanggungjawab akan diberikan sanksi tegas.
“Kalau ada kelalaian di situ, maka Kapolsek dan Kanit Reskrim akan dievaluasi, akan ditindak,” ungkapnya. (MR-02)
Comment