by

Aturan 50 Persen Kapasitas Masih Berlaku, Sopir & Penumpang Diminta Sadar

AMBON,MRNews.com,- Aturan 50 persen kapasitas penumpang di transportasi umum sampai saat ini masih berlaku, seiring keberlanjutan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level II di Kota Ambon hingga pekan pertama November.

Karena itu, supir diminta ada kesadaran untuk tidak memuat penumpang melebihi kapasitas yang membuat harus berdesakan tanpa jaga jarak.

Hal demikian juga berlaku bagi penumpang, meski kasus Covid-19 di Ibukota Provinsi Maluku ini menuju “nihil”.

“Marak terjadi, dari informasi yang didapat
(angkut penumpang melebihi kapasitas).
Kami harap sopir dan penumpang sadar akan aturan guna menghindari bahaya penyebaran Covid-19,” tandas Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Ambon Robby Sapulette.

Pasalnya akui Sapulette, pihaknya sudah tidak lagi melakukan pengawasan terkait penerapan protokol kesehatan (Prokes) di dalam angkutan umum.

Salah satu faktor karena personil di lapangan terbatas. Yang kemudian bisa berdampak fatal jika supir dan penumpang abai.

“Harusnya ada kesadaran bersama jalani Prokes. Sebab tidak setiap waktu harus mengawasi, menjaga setiap kendaraan yang lewat. Padahal sopir dan penumpang yang abai,” ungkap Sapulette kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (27/10).

Sapulette mengaku, himbauan, sosialisasi dan edukasi sudah rutin disampaikan ke pemilik kendaraan dan supir termasuk penumpang terkait aturan itu.

“Jika kemudian tidak disikapi, jangan salahkan kita. Sebab semua kembali ke supir dan penumpang. Kita hanya awasi, itu pun tidak bisa setiap jam dan harus cek satu per satu mobil,” urainya.

Guna meningkatkan kesadaran masyarakat khususnya penumpang dan sopir, apabila tak taat aturan pada waktunya tentu akan ditindak.

“Kita minta hanya kesadaran agar patuhi protokol kesehatan baik supir atau pengemudi. Harus taat asas. Jika tidak, kalau saat ditindak jangan dikomplein,” kuncinya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed