JAKARTA,MRNews.com,- Mahkamah Konstitusi ( MK) kembali menggelar sidang perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah, Jumat (27/7/2018). Persidangan kali ini adalah tahapan pemeriksaan pendahuluan.
Salah satu perkara yang diajukan gugatannya adalah Pilkada Maluku. Permohonan gugatan diajukan oleh pasangan calon Herman Adrian Koedoeboen-Abdullah Vanath. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor perkara 29/PHP.GUB-XVI/2018. Sidang pemeriksaan pendahuluan dihadiri oleh kuasa hukum pemohon, yakni Henry S Lusikoy.
Dalam permohonan gugatan, Henry menyatakan kliennya menuding ada kecurangan yang dilakukan dalam proses pemungutan suara. Salah satunya adalah keterlibatan aparat kepolisian, termasuk Wakapolda Maluku yang saat itu dijabat oleh Brigjen Pol Hasanuddin. “Ada keterlibatan daripada Wakapolda MaluKu. Ada keterlibatan aparat kepolisian, yaitu Wakapolda Maluku dan jajaran di bawahnya,” kata Henry saat membacakan permohonan gugatan kliennya, sebagaimana dikutip dari laman Kompas.com, Jumat (27/7).
Henry menyatakan, keterlibatan tersebut terjadi saat kampanye terhadap pasangan calon Murad Ismail-Barnabas Orno. Tidak hanya itu, ada pula keterlibatan aparat sipil negara (ASN). Oleh karena itu, pemohon meminta kepada mahkamah agar memberikan sanksi berupa pembatalan kemenangan pasangan calon Murad Ismail-Barnabas Orno. “Pemohon juga meminta ada pemungutan suara ulang di sejumlah kabupaten,” tukasnya.
Beberapa waktu lalu, lewat telegram bertanggal 20 Juni 2018, Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian mengeluarkan keputusan untuk memutasi Hasanuddin yang sebelumnya menjabat sebagai Wakapolda Maluku menjadi analis kebijakan utama bidang Bindiklat Lemdiklat Polri.
Posisi Wakapolda Maluku digantikan oleh Brigjen Akhmad Wiyagus yang sebelumnya menjabat sebagai direktur tindak pidana korupsi. Ada dugaan mutasi tersebut terkait keterlibatan Hasanuddin dalam kampanye Murad Ismail yang merupakan mantan Kakor Brimob Polri. (Kompas.com)
Comment