AMBON,MRNews.com,- Ketua umum DPP Golkar Airlangga Hartarto diminta tegas menelusuri dan menindak aktor-aktor utama yang bermain dibalik terbitnya secara tiba-tiba surat keputusan (SK) DPP yang isinya tentang menggantikan pimpinan DPRD Maluku dari Richard Rahakbauw ke Rasyad Effendi Latuconsina sehari jelang pelantikan Rahakbauw sebagai wakil ketua DPRD Maluku periode 2019-2024, Jumat (25/10/19). Pasalnya, SK itu hanya menegaskan pergantian tanpa alasan-alasan atau landasan yuridis jelas. Sehingga patut dipertanyakan.
Padahal mestinya dalam aturan bahwa dibatalkan SK yang telah dikeluarkan sebelumnya harus disertai penjelasan atau dasar hukum. Namun tidak demikian. Apalagi untuk partai sekelas Golkar yang sepak terjang di dunia politik sudah makan asam garam. Sementara ditetapkannya Rahakbauw telah jelas dan sesuai mekanisme partai dari DPD ke DPP lewat tim seleksi calon pimpinan DPRD. Bahkan, dalam perjalanannya juga Rahakbauw tidak pernah melakukan kesalahan atau pelanggaran hukum yang mencoreng partai Golkar, malah sebaliknya.
“Tidak mungkin ketua umum dan Sekjen Golkar keluarkan SK tanpa alasan jelas. Apalagi membatalkan SK sebelumnya yang telah diterbitkan dan ditandatangani kedua pimpinan tertinggi partai. Keduanya pasti tahu aturan organisasi. Patut diduga ada oknum atau aktor-aktor internal Golkar di Maluku yang bermain untuk kepentingan pribadi bukan kepentingan partai Golkar, dengan tujuan ingin mengganti Rahakbauw dari kursinya dengan Rasyad Effendi. Tidak boleh dibiarkan, ketua umum harus tindak mereka,” tandas Wakil Sekretaris DPD Golkar Maluku Erick Betaubun kepada media ini di Ambon, Senin (28/10/19).
Menurutnya, DPP terutama ketua umum dan Sekjen bahkan bidang organisasi harus meng-clearkan persoalan ini agar tidak terjadi polemik di internal Golkar Maluku maupun publik khususnya. Sebab kondisi itu, jelas memunculkan pertanyaan di publik yang bisa berdampak pada hilangnya kepercayaan atau antipati terhadap partai berlambang pohon beringin. Sebab pasca kekalahan Golkar di Pilgub Maluku, harusnya menjadi evaluasi DPP bahwa ada ketidaksolidan di internal Golkar Maluku. Namun sedikit tertolong dengan hasil Pileg yang tetap mempertahankan posisi kedua di DPRD Maluku.
“Sebenarnya, tidak masalah pergantian itu hak DPP, toh Rasyad juga kader loyal Golkar. Tapi mesti ada alasan jelas dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena proses yang dijalani awal oleh DPD Maluku sehingga Rahakbauw ditetapkan DPP Golkar khan lewat mekanisme jelas dan benar serta legal bahkan dikawal prosesnya oleh ketua bidang organisasi DPP pa Taufik Hidayat. Namun kalau demikian terjadi ada SK tiba-tiba maka patut dipertanyakan. Kasus serupa juga terjadi di DPRD Buru yang terjadi pergantian Iksan Tinggapy dengan Moh Rum Soplestuny. Ini ada apa dan siapa aktornya? publik pasti sudah bisa menilai,” paparnya.
Betaubun yang juga PP Tual-Malra ini berharap, agar kader-kader Golkar yang tidak tahu persoalan tersebut agar tidak mengeluarkan statemen membingungkan ke publik sehingga akhirnya memunculkan polemik dan semakin meluas, seperti dilakukan Ronny Sianressy. Sebab tentu ini persoalan internal yang kemudian mesti diselesaikan secara internal pula. Maka DPD Golkar Maluku pun harus serius dengan tidak membenarkan hal yang salah. Sebab kepentingan partai harus diatas kepentingan kelompok dan pribadi siapaun.
“Sebagai kader mestinya Sianressy tidak banyak berpolemik di publik. Apalagi tidak tahu alurnya seperti apa. Biarkan menjadi tanggungjawab DPP untuk menyelesaikannya. DPD pun pasti akan diminta penjelasan. Sebab semua berjalan sesuai mekanisme dan aturan. Jangan kemudian membenarkan proses yang salah demi kepentingan kelompok dan orang per orang, padahal ada fakta benar. Karena siapapun kader dan pengurus Golkar, wajib kepentingan dan kemajuan partai harus utamakan, bukan pribadi dan kelompok yang bisa merusak partai,” tutupnya.
Sebelumnya diketahui, DPP merekomendasikan Rasyad Effendi Latuconsina untuk menggantikan Richard Rahakbauw sebagai Wakil Ketua DPRD Maluku. Berdasarkan informasi, diduga kuat SK pembatalan Rahakbauw turut dimainkan Said Assagaff selaku Ketua DPD I Golkar Maluku.
“Dia punya wewenang apa untuk melakukan rapat di Ujung Pandang/Makassar dan membuat surat. Kalau memang saudara Assagaff memahami organisasi maka harusnya pulang melakukan rapat di Ambon. Karena ada mekanisme partai yang mengatur. Kabarnya, pergantian Rahakbauw dan Ikhsan Tinggapy dilakukan Assagaff dengan menyurati DPP “ beber wakil ketua bidang kaderisasi-keanggotaan DPD Golkar Maluku Ridwan Marasabessy kepada awak media di DPRD Maluku, Kamis (24/10/19). (MR-02)
Comment