Terdakwa Idawati Pasaribu Mangkir dalam persidangan Alasan Sakit

LUBUK PAKAM-MRnews  IMG_20130909_171250 copyDwngan Alasan Sakit Terdakwa Idawati Br Pasaribu yang terlibat dalam kasus pembunuhan bidan Nurmala Dewi Br Tinambunan pada bulan Februari lalu, tidak hadir dalam persidangan lanjutan swngan agenda mendengarkan keterangan tiga saksi di Pengadilan Negeri Lubuk pakam Senin,(23/9).

Sama dengan persidangan sebelumnya Pontas Effendi Bertindak sebagai Majelis Hakim ketua didampingi dua irabg hakim anggota Ahmad Yani dan Agus, sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rumondang Manurung dan Doni dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam pada persidangan kali ini menyampaikan kepada Hakim Ketua bahwa terdakwa Idawati tidak dapat hadir, seraya menyerahkan bukti surat sakit yang dikeluarkan oleh seorang perawat.

Ucap Rumondang “Terdakwa sudah kita panggil pak namun saat penjemputan ke Lapas Wanita terdakwa sakit pak. Ini ada surat keterangan dari Polikliniknya pak?,” sembari maju kedepan Majelis menyampaikan surat sakit tersebut.

Namun setelah dibaca oleh Pontas surat tersebut ternyata hanya ditandatangai oleh perawat poliklinik, Pontas langsung tegus JPU, ucapnya lain kali surat keterangan sakit terdakwa disertai dengan pernyataan oleh Dokter. Karena pada surat keterangan yang dibawa hanya tertuliskan keterangan para medis.”Seharusnya ada surat dari dokter, ini hanya para medis,”sebut Pontas.

Jaksa Rumondang sempat menjelaskan jika Idawati sakit muntah muntah, iapun memberitakan kepada Pontas jika nantinya dirinya akan berkordinasi kembali kepada pihak Lapas wanita apakah Idawati perlu dibawa kerumah sakit atau tidak.

Awalnya Pernyataan sakitnya Idawati ini ditanggapi dingin oleh pihak keluarga korban yang sudah memenuhi ruang sidang utama PN Lubuk Pakam sejak siang hari.Namun Susi adik almarhum langsung berkomentar atas kejadian ini.”Entah memang sakit atau memang takutnya dia sidang lagi,”ujar Susi.

Tim pengacara Idawati sendiri mengaku baru mengetahui cliennya sakit saat berada dipersidangan.”Kami baru tahu ini dari Jaksa, mungkin karena naik tensinya makanya muntah muntah”ujar Gloria salah satu pengacara”.

JPU, Doni menjelaskan sebenarnya sidang lanjutan Idawati ini beragendakan pemeriksaan saksi saksi. Ada 3 orang saksi yang akan diperiksa yakni Aulia, Julius dan Iin. Ketiganya juga merupakan terdakwa yang terlibat dalam kasus yang sama. Karena tidak dihadiri oleh Idawati sidang inipun akhirnya ditunda sampai senin depan tepatnya pada 30 September,ucap Doni.(edward)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *