AMBON,MRNews.com,- Setelah sebelumnya mencecar mantan Sekretaris Kota (Sekkot) Ambon Anthony Gustav Latuheru dan Kepala Bappeda-Litbang Pemkot Ambon Enrico Matitaputty dua hari lalu, kini penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon kembali “menggali” keterangan sejumlah saksi lagi.
Adalah sembilan (9) orang yang “digali” keterangannya oleh Jaksa diantaranya 8 orang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan dan satu staf keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon, Rabu (8/12).
Kasi Intelijen Kejari Ambon Djino Talakua katakan, ada 9 orang yang hari ini diperiksa yakni 8 PPK dan 1 staf keuangan Sekretariat DPRD Kota Ambon.
“Inisial 8 PPK masing-masing LNH, MP, EL, CP, HM, FT, FN dan JS. Sementara satu staf keuangan yaitu HT,” beber Talakua kepada awak media via WAg, Rabu (8/12) malam.
Tak tanggung-tanggung, Jaksa penyidik memerlukan waktu lebih dari 11 jam untuk mencari informasi dan menyelidiki lebih dalam tentang dugaan kasus korupsi senilai Rp 5,3 Miliar lebih di Sekretariat DPRD Kota Ambon tahun 2020.
Sebab, pemeriksaan terhadap 9 saksi tersebut diakui Talakua, baru berakhir di pukul 21.10 WIT, setelah dimulai sejak pukul 10 pagi, dengan setiap orangnya dicecar 25-30 pertanyaan.
“Pemeriksaan baru selesai, tepatnya jam 21.10 WIT. Tadi mulai jam 10 pagi. Pertanyaan 25 – 30 oleh Jaksa,” demikian Talakua.
Disinggung tentang pihak manalagi yang akan dipanggil Jaksa berikutnya, Talakua enggan membeberkan.
“Belum tahu, nanti lihat dan akan diinfokan di grup,” akuinya.
Termasuk kemungkinan kapan giliran tiga pimpinan DPRD Kota Ambon akan dihadirkan didepan Jaksa, dirinya tidak mau berandai-andai soal waktu.
“Nanti lihat kedepan saja. Sementara masih kita gali informasi dan keterangan dari pegawai dan PPK serta pihak swasta yang terkait temuan,” pungkasnya. (MR-02)
Comment