AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 8 angkutan kota (Angkot) dan 32 warga yang melintas dengan kendaraan ditilang saat operasi Yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan di pusat kota Ambon, Senin (14/9).
Kabag Ops Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease Syahrul mengatakan, mulai hari ini semua serentak seluruh Indonesia, sinergitas gabungan TNI/Polri, Satpol PP, Dishub melaksanakan operasi Yustisi yaitu operasi yang menitikberatkan kepada sanksi pelanggar yang tidak patuhi protokol kesehatan termasuk di kota Ambon.
“Operasi ini dilaksanakan secara berkelanjutan. Sehari dua kali, pagi jam 07.00-09.00 dan sore jam 15.30-18.00 WIT. Ini penggabungan program pemerintah dengan TNI Polri, sesuai instruksi Presiden, Panglima TNi dan Kapolri,” tandas Syahrul disela-sela operasi depan Gong Perdamaian Dunia.
Dalam pelaksanaannya apabila ada yang melanggar atau tidak mematuhi protokol kesehatan menurutnya, akan diberi himbauan dan teguran. Sedangkan bagi moda transportasi umum penilangan oleh dinas perhubungan (Dishub).
“Untuk TNI-Polri dan Satpol PP, kita beri himbauan tentang protokol kesehatan serta teguran. Seperti tadi ada yang tidak memakai masker, kita suruh beli. Ada juga yang kita beri dan pakaikan langsung. Supaya masyarakat bersimpati dan menyadari bahwa dirinya rentan sekali terpapar virus corona,” jelasnya.
Untuk penindakan, meski baru dimulai kata Syahrul, sesuai data Dishub, sudah 8 penindakan tilang bagi angkutan umum. Kemudian untuk masker, ada 32 pelanggar yang diedukasi dan ditegur. Karena di jalan raya, fokus penegakkan soal masker maupun jaga jarak pada transportasi umum.
“Kasus positif Corona di Ambon semakin meningkat. Mari pakai masker, jaga jarak dan cuci tangan. Saya melindungi kamu, kamu lindungi saya, kita melindungi semua. Mari disiplin demi kebaikan bersama dan kita ciptakan sarana publik tangguh, restoran tangguh, kantor tangguh,” ajaknya.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Kota Ambon Hendri Toisuta membenarkan 8 angkutan umum ditilang saat operasi Yustisi sore tadi terutama karena social distance yang harus 50 persen kapasitas dan penggunaan masker. (MR-02)
Comment