AMBONRNews.com,- Usai ribuan lembar nota diboyong dan dihitung ulang pasca uji petik optimalisasi pajak daerah oleh tim Direktorat Koordinator Wilayah (Korwil) V KPK bersama Pemkot dan Bank Maluku-Malut, Rabu (10/11), Cafe Pelangi diharuskan melunasi kurang bayar pajak ke kas daerah senilai Rp 44 juta lebih.
Ini diketahui Setelah Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kota Ambon menghitung ulang 3.780 lembar nota yang disita, dari pukul 11.00 WIT hingga 19.20 WIT.
Hasilnya, Rp 44.580.519 adalah total kurang bayar pajak yang mesti masuk ke kas daerah dari Cafe Pelangi.
Pemilik Cafe Pelangi Ambon Gazali pun mengakui kesalahan yang dilakukan pihaknya itu, lantaran kurang membayar pajak daerah selama bulan Oktober hingga 9 November.
Dirinya berjanji, kelalaian ini menjadi pelajaran kedepan dan tidak akan diulangi kemudian hari, sebab sedikit banyak ada kekhawatiran.
“Kami akui ada kelalaian dari pegawai kasir, untuk menginput data transaksi pajak daerah berbasis online. Kedepan, InsyaAllah tidak akan terulang lagi,” ujarnya di Cafe miliknya itu, Kamis (11/11) malam.
Terhadap konsekuensi kurang bayar pajak ke kas daerah sebesar Rp 44 juta lebih itu,
pihaknya siap melakukan pelunasan sesuai jumlah kekurangan dari hasil perhitungan yang dilakukan tim Pemkot Ambon.
“Jumat, InsyaAllah selesai Sholat Jum’at kita lunasi kurang bayar pajak itu,” terang Gazali.
Ditempat yang sama, Kepala Bidang (Kabid) Verifikasi Pembukuan Pertimbangan Keberatan Validasi dan Pemeriksaan Pajak BPPRD Kota Ambon Rudi Heljanan mengaku, perhitungan nota yang disita dari Cafe Pelangi merupakan tindak lanjut sidak KPK.
“Kemarin (Rabu-red) itu kan, kita bersama KPK lakukan sidak, dan ada 3.780 lembar nota kurang bayar ditemukan di Cafe Pelangi, makanya disita untuk dihitung ulang,” ungkap Rudi, Kamis malam.
Berdasarkan hasil hitung ulang nota yang disita sambungnya, Cafe Pelangi harus lunasi kurang bayar pajak daerah senilai Rp 44.580.519.
“Dengan rincian pada bulan Oktober 2021 sebanyak Rp 34.477,527, dan November dari tanggal 1-9 itu sebesar Rp 10.102.992,” jelasnya.
Rudi mengaku, saat melakukan penghitungan ulang, pemilik Cafe Pelangi terlihat kooperatif dan menunjukkan sikap baik untuk segera lunasi kurang bayar pajaknya.
“Pemiliknya juga sudah berjanji siap lakukan pelunasan besok usai Sholat Jum’at. Sementara hari ini juga kita lepas stiker peringatan dari KPK di Swissbell-Hotel dan Cafe Joas Urimessing karena mereka sudah perbaiki kesalahan,” terangnya.
Diberitakan sebelumnya, Cafe Pelangi terindikasi lakukan “curang” pembayaran pajak ke Pemkot Ambon. Sebab sepanjang Oktober hingga 9 November, pajak tidak disetor ke kas daerah lewat aplikasi “Simpada Maluku” dan itu diketahui saat uji petik KPK, Pemkot dan Bank Maluku-Malut. (MR-02)
Comment