AMBON,MRNews.com,- Ujian Profesi Advokat (UPA) gelombang kedua (2) tahun 2018 yang dilaksanakan DPC Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) cabang Ambon diikuti sebanyak 31 orang, terdiri dari lima perempuan dan 26 laki-laki. UPA sendiri berlangsung di Aula Student Centre, Kampus FKIP UNPATTI, Poka, Sabtu (15/12/18).
Ketua DPC PERADI Ambon, Dr Fahri Bachmid dalam rilisnya kepada Mimbarrakyatnews.com menyatakan, UPA kedua tahun 2018 ini merupakan konsekuensi dari pelaksanaan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) tahap kedua kerjasama DPC PERADI Ambon dengan IAIN Ambon. UPA yang ke-19 PERADI di Ambon juga serentak secara nasional dilaksanakan di 34 kota se-Indonesia.
“Ujian berjalan lancar dan sukses. Sesuai ketentuan pasal 3 ayat (1) huruf f undang-undang RI No.18 tahun 2003 tentang advokat, maka harus terlebih dahulu dinyatakan LULUS UPA yang digelar organisasi advokat. Dengan demikian PERADI selaku organisasi advokat terbesar di Indonesia dan juga satu-satunya organisasi advokat yang diakui Internasional Bar Association (IBA), berkewajiban menyelenggarakan UPA tersebut,” kata Bachmid yang sedang berada di Istanbul, Turki.
Organisasi PERADI kata Bachmid, dengan jumlah anggota kurang lebih 45 ribu orang tetap konsisten menerapkan prinsip “zero KKN” dalam pelaksanaan UPA guna mencetak dan melahirkan calon-calon advokat yang kelak akan menjadi advokat profesional, berintegritas serta bersikap dan bertindak taat hukum dan kodek etik profesi yang disandangnya dengan predikat “officium nobile”/profesi mulia sebagai ujung tombak penegakan hukum dan keadilan di masyarakat serta menjadikan hukum sebagai panglima bukan kekuasaan,” fiat justitia ruat caelum”.
Politisi Golkar itu lantas berharap, peserta yang ikut UPA gelombang kedua ini dapat lulus seluruhnya dengan angka signifikan atau baik. Sehingga memberikan garansi calon advokat di Maluku handal dan punya kapasitas dalam menjalankan profesinya dan pelayanan hukum bagi pencari keadilan.
“Kami sangat memberikan atensi khusus dan berharap peserta yang mengikuti UPA tahun ini bisa lulus dengan angka kelulusan signifikan. Agar Maluku memiliki calon-calon advokat yang handal serta mempunyai kapasitas mumpuni untuk dapat memberikan pelayanan hukum optimal kepada masyarakat pencari keadilan (Justiciabelen),” tutup Bachmid. (MR-02)
Comment