AMBON,MRNews.com,- Sebanyak 29 orang terjaring dalam operasi Yustisi oleh Satgas Covid-19 kota Ambon karena tidak jalankan protokol kesehatan (Prokes) yakni memakai masker. Dan ketika Rapid tes ditempat, dua (2) orang reaktif.
“Mereka berdua yang reaktif itu lalu kita bawa untuk melakukan Swab tes di laboratorium kesehatan dinas kesehatan (Dinkes) kota Ambon,” tandas koordinator bidang aktivitas kerja Satgas Covid-19 kota Ambon Benny Selanno.
Penindakan pelanggar protokol kesehatan Covid-19 itu kata dia, terjadi hanya pada satu titik yang jadi lokasi operasi yustisi yaitu jalan Pattimura depan Gereja Maranatha.
“Setiap hari untuk pagi kita masih ambil dijalan utama. Yang menurut Satgas banyak pengguna jalan disitu entah roda 2, 3, 4 atau pejalan kaki. Yaitu jalan Pattimura, kawasan Belakang Soya DPRD dan kawasan Talake,” tandasnya di Balaikota Ambon, Kamis (14/1/2021).
Pihaknya kata Selanno, membatasi operasi tidak dilakukan di kawasan Jembatan Merah Putih (JMP) karena arus penumpang dari luar cukup banyak. Baik dari Tulehu, Liang, Waai, SBB dan jazirah Leihitu.
“Kalau reaktif, tapi mereka bukan penduduk kota Ambon. Maka kita batasi disitu. Yustisi ini tiap hari untuk penegakan Prokes guna memutus penyebaran Covid-19. Pemerintah kota dalam hal ini Satgas tidak akan pernah berhenti,” tukasnya.
Disinggung selama empat hari PSBB transisi ke-13 ini berapa banyak orang yang terjaring Ops Yustisi, kata Selanno, sekitar 100 lebih. Dimana reaktif Rapid tes ada 23 orang. Sedangkan kurang lebih 400 orang terjaring sejak diberlakukannya Rapid ditempat.
“Saya kira kalau dari jumlah yang terjaring dengan reaktif tentunya jauh dibawah. Yang menggembirakan kita juga, setiap hari itu diatas 20, 30 terjaring tapi reaktif cuma 8, ada 1. Kemarin didepan DPRD kota terjaring 56 orang tapi 1 saja reaktif. Ini hal luar biasa,” pungkasnya.
Dari hasil itu tambahnya, bisa dianalisa bahwa memang Prokes sudah dilakukan dengan baik. Karena itu diminta hanya tingkatkan terus kewaspadaan ini dengan tetap pakai masker, jaga jarak, cuci tangan dan jauhi kerumunan guna memutus penyebaran Covid-19. (MR-02)
Comment