AMBON,MRNews.com,- Peraturan Walikota (Perwali) Ambon nomor 25 tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum (Gakkum) protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian percepatan penanganan Covid-19 telah diteken Walikota.
Usai ditanda tangani, pemerintah kota (Pemkot) akan melakukan sosialisasi ke publik selama dua minggu terkait Perwali tersebut.
Diketahui, Perwali itu sebagai tindaklanjut dari Inpres nomor 6/2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakkan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian percepatan penanganan Covid-19 oleh Presiden Joko Widodo
“Saya baru tanda tangan peraturan pelaksanaannya, Perwali 25/2020. Setelah ditanda tangani, dua minggu itu kita akan sosialisasi kemudian jalan dengan penerapannya, penindakan,” tandas Walikota Ambon Richard Louhenapessy kepadan awak media di Balaikota, Rabu (19/8).
Hadirnya Perwali itu menurutnya, bukan untuk menakut-nakuti masyarakat. Tetapi sebagai payung hukum dalam penindakan ketika terjadi pelanggaran protokol kesehatan seperti wajib penggunaan masker, menjaga jarak, jauhi kerumunan dan mencuci tangan.
“Prinsip utamanya kedisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan meningkat. Guna memasuki adaptasi kebiasaan baru yang mengharuskan pola hidup bersih dan sehat terjadi demi memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” tandas Louhenapessy.
Maka dimasa Ambon PSBB transisi tahap III yang seiring sosialisasi Perwali tersebut tambah dia, intinya pengawasan di lapangan libatkan TNI dan Polri yang terfokus ditiga cluster yaitu pasar, rumah kopi/rumah makan/cafe/restoran dan perkantoran. (MR-02)
Comment