AMBON,MRNews.com,- Ombudsman Republik Indonesia (RI) sebagai lembaga negara pengawas pelayanan publik membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak bencana nasional Covid-19. Posko dibuka secara nasional termasuk di Provinsi Maluku.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku Hasan Slamat katakan, tujuan pembukaan posko ini adalah agar masyarakat dapat mengadukan pelayanan pemerintah terkait penanggulangan Covid-19 di Provinsi Maluku.
“Masyarakat diwilayah Maluku tidak perlu ragu. Jika menemui maupun mengalami permasalahan tentang Covid-19, masyarakat disarankan untuk mengadukan ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku,” jelas Slamat kepada media ini di Ambon, Rabu (6/5).
Bahkan, apabila terjadi maladministrasi seperti halnya layanan tidak sesuai prosedur, dipersulit, bantuan tidak diterima atau tidak tepat sasaran, maka dirinya mengajak agar hal tersebut dapat dilaporkan ke Ombudsman lewat posko tersebut.
“Jika ada maladministrasi, masyarakat dapat mengadu ke Ombudsman RI Perwakilan Maluku atau ke Ombudsman RI di Jakarta melalui tautan bit.ly/covid19ombudsman dengan persyaratan mengisi formulir pengaduan, melengkapi salinan identitas diri dan melampirkan dokumen pendukung,” tukasnya.
Dilanjutkannya, posko itu difokuskan mengawasi pelayanan pemerintah terkait Covid-19 yakni jaring pengaman sosial (JPS); program keluarga harapan, program kartu sembako, program kartu prakerja, dan tarif listrik. Kesehatan; layanan kesehatan bagi korban dan masyarakat terdampak Covid-19.
Keuangan; layanan lembaga keuangan terhadap nasabah/konsumen terkait kebijakan pemerintah memberi kelonggaran pembayaran kewajiban selama masa pandemi.
Transportasi; layanan transportasi bagi masyarakat terdampak, khusus didaerah yang diberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan kebijakan larangan mudik. Keamanan; layanan kepolisian bagi masyarakat terdampak kebijakan PSBB dan larangan mudik. (MR-02)
Comment