AMBON,MRNews.com,- Kerjasama antara PLN, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus dilakukan untuk mempercepat pengamanan aset yang dimiliki perseroan.
Berkat sinergi antara PLN, KPK dan Kementerian ATR/BPN itu, nilai aset tanah negara yang diselamatkan lebih dari Rp 1 Triliun. Aset tersebut dalam bentuk penerimaan 390 sertifikat oleh PLN dengan luas mencapai 233 ribu meter persegi yang tersebar di Provinsi Maluku dari Kementerian ATR/BPN dengan nilai aset sebesar Rp 59 miliar.
Dengan begitu, total penyelamatan aset mencapai 3.308 sertifikat dari 12.700 bidang tanah yang sudah melalui tahap pengukuran. Jumlah tersebut termasuk sertifikat yang diserahkan pada acara koordinasi tata kelola aset diempat provinsi dan dari laporan seluruh unit induk PLN diseluruh provinsi.
Sertifikat diserahkan secara simbolis Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal kepada General Manager (GM) PLN Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara Romantika Dwi Juni Putra dan GM PLN Unit Induk Pembangunan Maluku Jonner M.P, disaksikan Wakil Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo, Ketua KPK Firli Bahuri dan Gubernur Maluku Murad Ismail.
Penyerahan dilakukan dalam rapat koordinasi perbaikan tata kelola aset dan penyerahan sertifikat tanah kepada PLN dan pemerintah daerah diwilayah Provinsi Maluku di Kantor Gubernur Maluku, Jumat (25/9).
Ketua KPK Firli Bahuri mengapresiasi kerja keras PLN bersama Kementerian ATR/BPN untuk mengamankan aset negara dengan melakukan sertifikasi tanah. Menurutnya, sertifikasi ini merupakan salah satu upaya pencegahan korupsi dan penyalahgunaan aset negara.
“Kehadiran saya bukan sekadar seremonial. Program manajemen aset ini jadi bagian dari 8 program intervensi pencegahan korupsi terintegrasi didaerah. Apresiasi bagi seluruh pihak yang ikut menyelesaikan permasalahan tanah dan sertifikasi tanah ini, pemerintah daerah, Kementerian ATR/BPN juga PLN,” tutur Firli.
Senada, Inspektur Jenderal Kementerian ATR/BPN Sunraizal mengaku, tingginya inisiatif PLN dalam proses sertifikasi tanah membuat proses sertifikasi dilakukan cepat. Dengan cara biasa, butuh waktu mencapai 100 tahun tanah yang ada bisa disertifikatkan. Namun, atas perintah Presiden dan kerjasama banyak pihak, tahun 2025 seluruh tanah di Indonesia akan terdaftar.
“Seluruh sumber daya dan dana akan kita upayakan. Harapannya BUMN, BUMD dan Pemerintah Daerah mencontoh PLN, melakukan sertifikasi atas aset-aset tanahnya,” ucapnya.
Gubernur Maluku Murad Ismail menyatakan, sertifikasi aset yang termasuk bagian manajemen aset ini sangat dibutuhkan dalam proses penyelenggaraan pemerintahan. “Ini bermanfaat untuk menjaga nilai aset, menghindari pembelian aset yang tidak perlu, meningkatkan keamanan aset dan kemudahan dalam penyusunan anggaran untuk pengadaan aset,” ucap Murad. (MR-02)
Comment