by

Terkait SE Libur Nataru, GMKI Kritik Pemprov Maluku

-Agama-1,102 views

AMBON,MRNews.com,- Terkait Surat Edaran (SE) nomor 800/4496 tentang penetapan libur nasional di lingkup Pemerintah Provinsi (Pemprov) Maluku khusus Natal 2019 dan Tahun Baru 2020, Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon kritik keras Pemprov Maluku baik Gubernur-Wakil Gubernur terkhususnya Penjabat Sekretaris Daerah Maluku Kasrul Selang sebagai penanggungjawab birokrasi.

Pasalnya, SE per tanggal 19 Desember yang dikeluarkan Pemprov Maluku dinilai tidak menghargai ASN yang beragama Kristen. Manakala dalam isi surat tercantum, hari libur resmi hanya terjadi di tanggal 24 dan 25 Desember 2019 karena berkaitan dengan cuti bersama dan Natal. Selanjutnya mulai berkantor kembali pada 26 hingga 31 Desember. 1 Januari 2020 libur nasional dan 2 Januari berkantor lagi seperti biasa.

Ketua GMKI Cabang Ambon Almindes Syauta mengaku, pihakya kecewa dan kritik keras Pemprov karena menilai Penjabat Sekda Maluku khususnya sama sekali tidak menghargai ASN di lingkup Pemprov yang beragama Kristen. Sebab, tanggal 26 Desember sedari dulu dikenal umat Kristiani terkhususnya GPM masih merayakan syukur Natal. Dengan beribadah di Gereja dan biasanya ada sakramen Baptisan Kudus massal yang menjadi agenda tahunan Gereja-Gereja di GPM.

Belum lagi, kata Syauta, mestinya dalam mengeluarkan surat edaran pemerintah mempertimbangkan berbagai aspek. Karena sifatnya kebijakan yang menjadi domain Pemprov, dengan tidak meniadakan substansi bahwa ada libur resmi nasional Natal dan Tahun Baru. Aspek itu salah satunya mempertimbangkan ASN yang ingin rayakan Natal dengan keluarga di daerah Seram, Lease dan Tenggara bahkan di luar Maluku. Sebab dengan limit waktu singkat, akses menjadi terbatas.

“Sudah menjadi kebiasaan yang melekat pada warga Maluku khususnya GPM bahkan mungkin Gereja denominasi lainnya yang memaknai 26 Desember masih dalam bentuk syukur Natal hari kedua. Itu umum dan bukan lagi menjadi rahasia publik. Kondisi ini jelas merugikan ASN yang Nasrani. Kami minta SE itu ditinjau ulang karena tidak mencerminkan rasa saling menghargai. Pemprov harusnya jadi payung bagi semua umat dan agama, bukan membuat kebijakan yang meresahkan,” tegasnya kepada media ini di Ambon, Kamis (19/12).

Dirinya menyayangkan, di tahun pertama pemerintahan Murad Ismail-Barnabas Orno selaku Gubernur-Wakil Gubernur Maluku, kebijakan-kebijakan seperti ini bisa menjadi duri dalam daging bagi keberlangsungan kehidupan pemerintahan, masyarakat dan hidup beragama karena menunjukkan disparitas dan itu akan sangat mempengaruhi psikologi masyarakat khususnya yang beragama Kristen di Maluku. Sebab sedikit banyak tentu menimbulkan ketidaknyamanan pada ASN.

“Dengan adanya tindakan demikian, stigma tebang pilih akan termuat di memori kami selaku bagian dari kelompok masyarakat Maluku. Untuk itulah diharapkan Pemprov Maluku agar bisa meninjau kembali SE yang dikeluarkan tersebut. Demi menunjukan objektifitas pikir dalam membingkai kehidupan umat beragama yang aman dan harmonis di Maluku,” pungkasnya.

Namun terkini, sesuai informasi yang didapat media ini, Pemprov Maluku lewat Penjabat Sekda Maluku Kasrul Selang telah merubah SE tersebut dengan menambah salah satu pointersnya kebijakannya yaitu 26 Desember 2019 tetap masih merupakan libur biasa dan mempertimbangkan waktu ibadah syukur Natal hari kedua. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed