by

Tunggu Sembuh Covid-19, SK 80% Satu PNS Diberikan

AMBON,MRNews.com,- Satu pegawai negeri sipil (PNS) baru pemerintah kota (Pemkot) Ambon lulusan 2019 terpapar Covid-19. Yang bersangkutan sementara dirawat intensif agar bisa segera sembuh.

Karena itu, untuk surat keputusan (SK) 80 persen pengangkatan dirinya sebagai PNS baru akan diberikan ketika sembuh dari virus tersebut.

“Yang bersangkutan saat ini ditangani dinas kesehatan dan akan dicek terus perkembangan kesehatannya, SK dapat setelah sembuh” kata kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Ambon Benny Selanno melalui pesan WhatsApp, Selasa (23/3).

Dikatakan Selanno, hal itu adalah proses yang harus dijalani karena yang bersangkutan sudah menjadi bagian dari pemerintah kota (Pemkot) Ambon, sehingga mesti lakukan penyesuaian sesuai aturan.

“Sesuai aturan, dia harus perawatan sampai selesai. Sama halnya dengan warga lain yang terpapar Covid-19. Agar virus tidak ditularkan ke orang lain yang rentan terpapar baik didalam keluarga atau lingkungan tempatnya bekerja,” tukas Selanno.

Mengenai SK 80 persen, Selanno pastikan hal itu tetap akan diberikan kepada yang bersangkutan sebab itu merupakan haknya. Namun, akan diselesaikan usai perawatan hingga bebas Covid-19.

“Itu kan haknya dia. Tetap akan diberikan pasca sembuh dari Covid-19 sehingga dia bisa segera lakukan penyesuaian dan bekerja pada instansi dimana dia ditempatkan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed