by

Tertib Lalu Lintas, Kota Ambon Raih Penghargaan IRSA

-Kota Ambon-304 views

AMBON,MRNews.com.- Menurunnya jumlah kasus kecelakaan lalu lintas (Laka lantas) dari tahun 2016 hingga bulan Oktober 2018, maka Kota Ambon ditetapkan sebagai lima (5) kota teramanan yang tertib dalam berlalu lintas, sehingga mendapat penganugerahan penghargaan dari IRSA 2018 (Indonesia Road Safety Awards) yang disponsori oleh CSR ADIRA. Hal itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, AKP Muhamad Bambang Suryawiharga, S.IK, kepada wartawan, kemarin.

“Dari penurunan kasus Laka lantas sejak tahun 2016 hingga bulan Oktober 2018, membuat kota Ambon ditetapkan sebagai lima kota teramanan yang tertib dalam berlalu lintas. Atas prestasi itu, IRSA 2018 (Indonesia Road Safety Awards) yang disponsori oleh CSR ADIRA menganugerahi penghargaan bagi kota Ambon,” tandas Bambang.

Atas prestasi itu, Bambang berharap, semua pihak akan sadar sehingga tahun depan Ambon bisa masuk dalam tiga besar kota di Indonesia yang tertib berlalu lintas. “Mudah-mudahan bisa tercapai. Ini tentu perlu kerjasama semua pihak,” harapnya.

Upaya dukungan terhadap pencanangan aksi keselamatan nasional, kata Bambang, selalu dilakukan Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pulau Ambon dan Pp.Lease, dengan melakukan razia kelengkapan kendaraan bermotor di sejumlah titik-titik jalan yang ada di Kota Ambon. Razia yang dilakukan itu untuk menurunkan jumlah tingkat kecelakaan di Kota Ambon.

“Kami terus gencar melakukan razia untuk mendukung pencanangan aksi keselamatan nasional. Allhamdulilah dari tahun 2016 hingga Oktober 2018, sesuai tingkat kecelakaan berdasarkan analisa dan evaluasi tiap tahunnya alami penurunan. Dimana 2016, jumlah Laka Lantas sekitar 300 lebih, namun 2017 menurun hingga 120 mencapai hampir 60 persen. Kemudian tahun 2018 sampai Oktober, hanya sekitar 80 lebih. Manakala ada korelasi penindakan pelanggaran dengan tingkat kecelakaan yang sebagian besar pemicu terjadinya Laka Lantas adalah karena konsumsi minuman keras (Miras),” ungkap Perwira Polri berpangkat tiga balok emas di pundak itu.

Dirinya melanjutkan, untuk proses razia  yang dilakukan itu difokuskan pada tujuh prioritas pelanggaran lalu lintas diantaranya, tidak menggunakan helm, mengendarai kendarai melawan arus lalu lintas, mengendarai kendaraan dalam kondisi mabuk atau menggunakan handphone saat berkendaraan.

“Untuk penindakan pelanggaran lalu lintas lainnya yang pernah dilakukan Satlantas dengan pemusnahan barang bukti knalpot racing sebanyak 250 dari tahun 2017 hingga 2018. Dimana dalam razia kendaraan bermotor di beberapa titik jalan di Kota Ambon, rata-rata sehari bisa didapati sekitar 50 sampai 60 pelanggaran,” pungkasnya. (MR-03).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed