by

Sambut Idul Adha, Pemkot Siapkan 52 Hewan Qurban

AMBON,MRNews.com,- Dalam menyambut hari raya Idul Adha 1442 H yang jatuh pada 20 Juli 2021 mendatang, Pemerintah Kota Ambon (Pemkot) menyiapkan sebanyak 52 hewan qurban untuk disalurkan kepada kaum dhuafa melalui sejumlah masjid yang ada di Kota Ambon.

Kepala Bagian Kesehahteraan Rakyat (Kesra) Kota Ambon Fenly Masawoy mengaku, 52 hewan qurban yang disiapkan terdiri dari 22 ekor sapi dan 30 ekor kambing, sesuai budget anggaran yang tersedia pada Pemkot Ambon untuk tahun ini.

“Jumlah hewan qurban tahun ini disesuaikan dengan budget anggaran yang dimiliki Pemkot. Dimana kita menyediakan 22 ekor sapi dan 30 ekor kambing,” kata Masawoy kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (14/7).

Puluhan hewan Qurban itu selanjutnya kata Fenly, akan dibagi sesuai dengan proposal yang dimasukkan pengurus Masjid dan organisasi masyarkat (Ormas) kepada pihaknya.

“Kita bagi hewan Qurban itu sesuai dengan proposal yang masuk ke kita, baik pengurus Masjid maupun Ormas,” terang Masawoy.

Selain jumlah hewan Qurban yang disesuaikan dengan budget, tapi juga akui Masawoy, untuk proses penyembelihan Qurban tahun ini akan dilaksanakan berbeda lantaran penerapan PPKM skala mikro yang masih dilaksanakan sampai saat ini.

“Penyembelihan Qurban juga kita atur sesuai protokol kesehatan. Tidak bisa semua orang bisa saksikan karena bisa menimbulkan kerumunan. Jadi hanya akan disaksikan pengurus/mereka yang berkurban dan saksi,” kata Masawoy.

Langkah tersebut menurut Masawoy, tak hanya dilakukan lantaran Kota Ambkn masih berada pada zona merah dan masih memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro.

Namun disesuaikan dengan surat edaran dari Kementerian Agama (Kemenag) RI Nomor 15 tahun 2021, tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelengaraan Shalat perayaan Idul Adha dan pelaksanaan Kurban tahun 1442 H/2021 M.

“Tentu akan kita ditindaklanjuti surat edaran Kemenag. Nanti Pa Walikota yang akan menandatangani dan keluarkan surat edaran khusus untuk Idul Adha yang merupakan turunan dari SE Kemenag RI tersebut,” imbuhnya.

Tak hanya Prokes ketat yakni larangan penyembelihan hewan Qurban tidak boleh dihadiri banyak orang tapi tambah Masawoy, tapi pelaksanaannya juga disarankan agar tidak boleh lebih dari tiga (3) hari.

“Bahkan untuk pembagian hewan Qurban pun tidak diambil pada satu lokasi terpusat seperti Masjid. Namun, akan diantarkan langsung panitia pelaksana ke rumah warga yang membutuhkan agar tidak terjadi kerumunan,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed