by

Reses, Aleg Dapil Ambon I & III Sosialisasi Perda RT/RW & Kamtibmas

AMBON,MRNews.com,- Anggota DPRD Kota Ambon khusus daerah pemilihan Ambon I (sebagian Sirimau dan Leitimur Selatan) menjalani masa reses (serap aspirasi masyarakat) tahun sidang 2018 dengan melakukan sosialisasi peraturan daerah (Perda) nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman pembentukan rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) serta sosialisasi keamanan, ketertiban masyarakat (Kamtibmas) di Gedung Wanita Urimesing Ambon, Sabtu (19/5/2018).

Hanya lima Legislator dapil Ambon I yang hadir diantaranya Marcus Pattiapon (fraksi Golkar), Jhoni Wattimena (fraksi Gerindra), Christian Latumahina (fraksi NasDem), Juliana Pattipeilohy (PKPI-Kebangsaan dan Persatuan Indonesia) dan Agus Kailuhu (PBB-Gabungan fraksi Golkar). Minus Lucky Upulatu Nikijuluw (fraksi PDI Perjuangan) dan almarhum Tomwin Rionaldo Tamaela (fraksi Demokrat). Serta Camat Sirimau, Camat Leitimur Selatan, para Lurah, Kasubag pada bagian tata pemerintahan Pemkot Ambon dan peserta dari pihak RT/RW.

Dalam paparannya, legislator partai Golkar, Marcus Pattiapon menjelaskan, Perda nomor 6 tahun 2018 terdiri dari 12 pasal dan 38 bab. Dimana lahirnya Perda ini penting karena RT/RW juga kelurahan adalah mitra pemerintah daerah yang yang memiliki peranan dalam memelihara dan melestarikan nilai-nilai kehidupan kegotongroyongan dan kekeluargaan, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, ketentraman dan ketertiban dalam kehidupan bermasyarakat.

Sedangkan, legislator PKPI Juliana Pattipeilohy mengaku lahirnya Perda nomor 6 tahun 2018 maka sudah ada payung hukum yang mempedomani Pemkot Ambon dalam pembentukan RT/RW dengan berbagai ketentuan yang mengatur. Hal itu penting, karena RT/RW juga berperan membantu pemerintah kota Ambon dalam pelaksanaan urusan pemerintahan, pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan masyarakat.

“Perda tentang pedoman pembentukan RT/RW tersebut berisikan tugas, fungsi dan kewajiban, mekanisme pembentukan RT/RW, kepengurusan (mekanisme pemilihan dan masa bakti ketua), hak dan kewajiban, tata hubungan kerja, pendanaan, pengelolaan keuangan dan kekayaan RT/RW, pembinaan dan pengawasan, kelengkapan lembaga, ketentuan peralihan, serta ketentuan penutup,” jelas politisi Gerindra, Jhoni Wattimena.

Para legislator itu pun mengajak camat, lurah, RT dan RW untuk bersinergi dengan pemerintah kota Ambon, TNI (Babinsa), Polri (Bhabinkamtibmas) untuk dapat menjaga keamanan lingkungan masing-masing dari gangguan Kamtibmas terutama ancaman terorisme. Dengan memaksimalkan lagi Siskamling, ronda malam, dan pendataan atau pengecekan rutin warga lama, baru serta yang keluar masuk dan memastikan ber-KTP Ambon.

Kesempatan itu, warga pun sampaikan aspirasinya, diantaranya pembangunan pos Siskamling, persediaan Sarpras bagi RT/RW untuk perlancar tugas,infrastruktur yang rusak, terbengkalai dan belum mendapat perhatian (jalan, jembatan, saluran air), perlu naiknya insentif RT/RW, perlu adanya biaya administrasi di RT/RW dan beberapa poin lainnya. Aspirasi itu pun direspons DPRD dan akan menindaklanjuti sesuai Tupoksi serta bakal berkoordinasi dengan pemerintah kota.

Selain legislator dapil Ambon I, anggta DPRD kota Ambon dapil Ambon III (kecamatan Nusaniwe) juga melakukan hal sama yang berlangsung di Aula Telkom Talake, Minggu (20/5/2018) petang. Yang dihadiri Wakil Ketua Ely Toisuta (Golkar), Ali Ohorella (PAN), Jusuf Latumeten (Demokrat), Martin Sapulette (Hanura), Astrid Soplantila (Gerindra), Ary Sahertian (PKB), Jhoni Mainake (NasDem), Gerald Mailoa (PDIP, Rovik Afifudin (PPP). Sayangnya, Ketua DPRD Jemmy Maatita dari PDI Perjuangan tidak hadir. Belum diketahui apa alasannya, padahal kegiatan tersebut sangat penting dan reses adalah kewajiban DPRD mendengar aspirasi konstituen di dapil. (MR-05).

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed