by

PPKM Level III Berlanjut Hingga 23 Agustus, Rumah Ibadah Dibolehkan Buka

-Maluku-482 views

AMBON,MRNews.com,- Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level III tahap pertama di Kota Ambon yang berakhir 8 Agustus lalu, kini berlanjut dua pekan hingga 23 Agustus 2021 dengan
berbagai kelonggaran masih diberikan.

Hal itu sesuai instruksi terbaru Walikota Ambon Richard Louhenapesssy nomor 7 tahun 2021, sebagai tindaklanjut Instruksi Mendagri nomor 32 tahun 2021 tentang perpanjangan PPKM di Jawa-Bali dan luar Pulau Jawa-Bali.

Sekretaris Kota Ambon A.G Latuheru mengaku, PPKM level III lanjutan selama dua pekan kedepan, sebagian besar sama dengan aturan sebelumnya pada Instruksi Walikota nomor 6 tahun 2021.

Yang membedakan hanya pelaksanaan kegiatan ibadah di rumah ibadah kali ini sudah dibolehkan namun dengan 25 persen kapasitas dan diharapkan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes) ketat.

“Kegiatan ibadah di rumah ibadah sudah bisa dilakukan tetapi dengan kapasitas 25 persen. Sementara kegiatan lainnya masih berlaku sama, tidak ada perubahan,” tandas Latuheru kepada awak media di ruang Vlissingen Balaikota Ambon, Selasa (10/8).

Diantaranya kata Latuheru, aktifitas perkantoran baik pemerintah maupun swasta memberlakukan work from office (WFO) dan work from home (WFH) masing-masing 50 persen.

“Untuk pelaksanaan aktifitas sektor esensial seperti perbankan, keuangan, rumah sakit dan sebagainya, tidak berbeda dengan instruksi Walikota nomor 5 yaitu 100 persen,” sebutnya.

Bagi usaha makan minum di tempat umum diluar mall seperti cafe, restoran, warung kopi, rumah makan dan sejenisnya kata Walikota, diijinkan dibuka sampai jam 21.00 WIT atau 9 malam.

“Makan dan minum ditempat tapi tidak boleh lebih dari 50 persen kapasitas, dengan tetap menjalankan protokol kesehatan (Prokes). Itu wajib dijalankan seluruh pelaku usaha,” beber Latuheru.

Terhadap pasar tradisional sambungnya, dibolehkan buka sampai jam 8 malam. Sedangkan mall dan toko modern lainnya seperti Indomaret, Alfamidi dan sejenisnya dibuka sampai jam 21.00 WIT dengan 50 persen kapasitas.

“Demikian pula SPBU, salon kecantikan, barber, tempat pijat dan sejenis dibuka sampai jam 21.00 WIT. Juga operasional angkutan kota (Angkot) hingga jam 9 malam,” ungkap mantan Sekwan DPRD kota Ambon itu.

Sementara untuk proses belajar mengajar baik di kampus maupun di sekolah, diakuinya, belajar tatap muka dilarang dan tetap secara daring (dalam jaringan) atau online. Sedangkan karaoke dan bioskop masih ditangguhkan.

“Bahwa InMendagri membolehkan belajar tatap muka (BTM) jalan, tapi ada SKB tiga menteri yang isyaratkan BTM hanya bisa jalan pada daerah yang zona kuning dan hijau, Ambon masih zona orange,” urainya.

Sedangkan rapat-rapat, seminar dan kegiatan sosial lainnya mesti mendapat rekomendasi Satgas Covid-19. Demikian juga pernikahan. Resepsinya dilarang, nikah dibolehkan tapi dengan pembatasan 30 orang dan Prokes ketat.

“Kegiatan olahraga outdoor dan indoor bisa dilakukan tapi tanpa penonton dengan Prokes ketat. Pemerintah menyarankan agar utamakan kegiatan olahraga mandiri yang tidak munculkan kerumunan,” imbuhnya.

Seluruh aturan itu hingga 23 Agustus 2021 tambahnya, wajib menerapkan Prokes ketat. Sebab Satgas Covid-19 kota Ambon tetap akan melakukan pengawasan ketat implementasi di lapangan.

“Untuk perjalanan dari dan keluar Ambon masih sama. Pelonggaran ini diharapkan menolong pelaku usaha guna menopang usahanya yang harus terus bergerak. Kerjasama semua pihak kami harapkan agar menekan penyebaran kasus Covid-19 di Kota Ambon,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed