by

Polres MBD Tahan Polisi Gadungan

-Kab.MBD-146 views

AMBON,MRNews.com.- Polres Maluku Barat Daya (MBD) akhirnya menahan Yakob Wolentery, Polisi gadungan yang menipu warga setempat hingga dua ratusan juta. Modusnya, Wolentery yang mengaku ajudan Kapolda menjanjikan membantu masuk menjadi anggota Polisi tanpa tes lewat jalur khusus.

Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman mengatakan, sesuai laporan polisi Nomor 88 / XI / 2021/ sek Damer tanggal 22 Nobember 2021 terkait tindak pidana penipuan, pihaknya akhirnya melakukan penahanan kepada Wolentery, Jumat (3/12/2021). “Pukul 08.30 WIT sampai dengan pukul 11.30 WIT dilakukan pemeriksaan terhadap Wolejtery. Pukul pukul 12.10 WIT dilakukan penahanan terhadap tersangka Wolentery terhitung tanggal 03 Desember 2021 sampai 22 Desember 2021,”kata Sulaiman.

Wolentery diduga melanggar Pasal 378 KUHPidana. Sementara itu, pengembangan lebih lanjut menunggu korban lain untuk melaporkan.

“Jangan sampai ada keterlibatan oknum-oknum lainnya. Kita juga menunggu laporan dari masyarakat kalau pernah di tipu uang bersangkutan. Sebab ada informasi kalau ada warga lain juga yang tertipu,”ingatnya.

Sepandai-pandai Tupai melompat, akhirnya terjatuh. Pepatah usang ini pantas disematkan kepada Jacob Wolentery. Sebab, dia dijemput anggota Satreskrim Polres Maluku Barat Daya (MBD), di Desa Luang Barat, Kecamatan Mdona Hiera, Kabupaten MBD.

Dia dijemput paksa setelah menipu warga MBD sekitar dua ratusan juta dengan iming-iming bantu meloloskan sejumlah putra putri di sejumlah wilayah di MBD untuk masuk sebagai anggota Polri. Namun, hingga kini mereka tidak diterima sebagai anggota Polri. Selain menipu warga Wolentery ternyata polisi gadungan atau bukan anggota Polri.

Akibatnya, Wolentery dilaporkan orang tua korban di Polda Maluku dan Polres MBD. “Dia (Wolentery) bukan ditangkap. Tapi karena rentang kendali. Jadi dia tinggal di Luang Barat dan kami di Polres. Jadi tadi malam sudah ambil keterangan dan kita lidik,” kata Kasat Reskrim Polres MBD, AKP Sulaiman.

Dia mengaku, setelah dua kali melayangkan surat undangan, Wolentery tidak hadir di Polres MBD. “Makanya atas perintah Pak Kapolres MBD AKBP Dwi melalui Kasat Reskrim mengutus dua anggota ke Luang Barat mempersilahkan dia ke Polres. Jadi sekarang di Polres untuk dimintai keterangan,”bebernya.

Selanjutnya, Senin (29/11/2021) malam pihaknya menetapkan prosesnya dari lidik menjadi sidik. “Nanti Kamis (2/12/2021) kita berikan panggilan ke Wolentery sesuai SOP. Jadi hari itu (Kamis) kita periksa alih status tetapkan tersangka dan dilakukan penangkapan. Nanti hari Jumat (3/12/2021) kita sudah bisa tahan Wolentery,”paparnya.

Dia mengaku, kasus yang mencoreng institusi Polri itu mendapat perhatian khusus dari Kapolda Maluku. “Hari ini Pak Kapolres ke Ambon rapat terkait potensi konflik yang terjadi di MBD. Nah, disitu juga Pak Kapolres sampaikan kepada pimpinan di Polda bahwa terkait progres penanganan kasus Wolentery,”terangnya.

Apalagi, ingat dia, dalam melancarkan aksinya Wolentery mengaku ajudan Kapolda Maluku. “Dari penyelidikan semalam nomor rekening pertama mengaku punya ibu Kasad di Polda. Ternyata itu nomor rekening isterinya. Sementara dua rekening lainya dia mengaku itu nomor rekening panitia pusat. Ternyata itu nomor rekening iparnya atas nama Putri Kalabory dan Fami Kalabory. Mereka tinggal di Ambon. Tepatnya di lorong Gereja Imanuel Benteng. Kita akan sita barang bukti dan periksa mereka,”tuturnya.

Atas perbuatan Wolentery, dikenai pasal 378 KUHP dengan dalil penipuan tunggal. “Tapi kalau kita kenali dia dengan pasal penggelapan tidak masuk unsur. Mengingat bahwa salah satu unsur penggelapan adalah barang yang ada di bawah penguasaan di bukan hasil kejahatan. Jadi dia sudah melakukan penipuan sehingga uang diberikan kepada dia lewat empat rekening itu hasil penipuan dan bukan hasil penggelapan,”rincinya.

Lantas, ancaman hukuman bagi Wolentery?, dia menegaskan. “Sesuai KUHP ancaman kurungan 4 tahun. Dia juga bisa dapat akumulasi perbuatan karena korban dari Pulau Wetar juga belum melaporkan karena beda lokasi dan tempat kejadian,”sebutnya.

Soal berapa kerugian atau uang yang disetor kepada Wolentery, dia mengaku.”Kalau ditaksir sekitar Rp 200 juta lebih disetor para orang tua kepada Wolentery di nomor rekening berbeda?,”terangnya.

Tak hanya disitu, aksi Wolentery juga pernah menipu para calon anggota DPRD Provinsi dan kabupaten MBD pemilu2019 lalu.”Dia memang sudah mahir dalam melakukan aksi penipuan. Jadi ada beberapa calon anggota dewan dia menawarkan masa dan suara untuk meminta uang. Ternyata tidak ada suara. Dari hasil tersebut kami simpulkan ini perbuatan tunggal dia,”tandasnya. (*)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed