by

PDIP: Pinjaman 700 Miliar Pemda Maluku Wajar & Sesuai Mekanisme

AMBON,MRNews.com,- DPD PDI Perjuangan Provinsi Maluku melalui sekretaris DPD Edwin Adrian Huwae menilai, pinjaman yang dilakukan pemerintah daerah (Pemda) provinsi Maluku ke PT SMI (Persero) sebesar Rp 700 miliar wajar dan telah sesuai mekanisme sebagaimana mestinya. Karenanya perlu diluruskan wacana yang berkembang dipublik seakan itu tak wajar dan melanggar.

“Sebagai sekretaris DPD dan penanggungjawab partai, merasa perlu menyikapi wacana yang berkembang terkait upaya Pemda Maluku untuk pemulihan ekonomi nasional didaerah dalam melakukan koordinasi dengan perusahaan milik pemerintah yaitu PT SMI untuk mendapat dukungan pinjaman Rp 700 miliar,” kata Edwin kepada awak media.

Sampai hari ini, sebut Huwae, Gubernur Maluku Murad Ismail yang juga ketua DPD PDIP belum menandatangani MoU bersama PT SMI, tetapi memang ada dilakukan pengusulan peminjaman kepada PT SMI dengan beberapa pertimbangan.

Salah satunya bahwa dalam mengatasi dampak Covid-19 yang juga dirasakan di Maluku, tentu ada kesulitan yang berkaitan penganggaran guna melakukan pemulihan ekonomi dimasyarakat. Sebab
hampir semua wilayah di Maluku hari ini, terjadi satu situasi kesulitan dibidang ekonomi, bukan cuma di Maluku tapi seluruh Indonesia.

“Secara nasional, pertumbuhan ekonomi kita hampir 5 persen. Dibeberapa provinsi juga semua pertumbuhan ekonomi minus. Maluku syukur bahwa kita masih dalam pertumbuhan yang positif walau cuma hampir sekitar 2 persen,” tandas anggota DPRD Maluku itu di sekretariat DPD PDIP, Kamis (26/11).

Untuk menjaga stabilitas keuangan daerah dan menjaga pertumbuhan ekonomi yang tentu berdampak bagi peningkatan kesejahteraan masyarakat maka menurutnya, sebagai kepala daerah, Gubernur berkewajiban mencari alternatif-alternatif dalam rangka memberi solusi demi menjaga kestabilan ekonomi didaerah dan salah satu solusinya adalah mendapatkan tambahan anggaran.

“Mendapat tambahan anggaran dari sisi lain tentu tidak mudah seperti yang dibayangkan. Potensi pendapatan daerah juga dalam masa kepemimpinan pa Murad di Maluku itu, pertama waktu beliau masuk sebagai Gubernur, kita ada dalam posisi defisit hampir 400 miliar, yang dalam perjalanan hampir dua tahun ini, sudah bisa diselesaikan,” ujarnya.

Menyelesaikan defisit yang sedemikian besar dan kemudian berhadapan lagi dengan situasi pandemi C0vid-19 yang memberi dampak luar biasa bagi pertumbuhan ekonomi dan upaya Gubernur untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, tentu bagi mantan ketua DPRD Maluku itu bukan hal mudah.

“Saya kira itu menjadi dasar upaya Pemda untuk mengajukan pinjaman kepada PT SMI. Dalam rangka mengajukan pinjaman ini, tahapan-tahapan sesuai mekanisme ketentuan Perundang-undangan juga sudah dilakukan,” tukas Huwae.

Persyaratan formal untuk mendapatkan pinjaman itu juga tambah Huwae sudah dilakukan termasuk meminta pertimbangan kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri). Hasil pertimbangan Mendagri yaitu memberi ruang kepada Pemda Maluku untuk bisa mengajukan pinjaman ke PT SMI sebesar Rp 700 miliar.

Persetujuan Mendagri ini kemudian juga sambungnya, harus disampaikan ke Menteri Keuangan (Menkeu). Dimana berdasarkan surat Menkeu kepada Mendagri maka Mendagri secara struktural pemerintahan juga sudah memberi persetujuan terhadap pinjaman Pemda Maluku maksimal 700 miliar.

“Tentu pinjaman sebesar 700 miliar ini setelah diberikan, dengan melihat kemampuan keuangan daerah untuk mengembalikan. Yang namanya pinjaman harus dikembalikan. Untuk mengembalikan dana pinjaman ini yah dibalikan langsung dengan cara memotong dana alokasi umum (DAU) dan bisa juga dari dana bagi hasil,” tutur ketua Hena Hetu Maluku.

Artinya, dalam konteks hari ini ditingkat pemerintah pusat baginya, yang dilakukan Gubernur sudah mendapat pertimbangan untuk persetujuan dari Mendagri ke Menkeu.

Sementara konteks Pemda, bila ada pimpinan dan anggota DPRD yang mungkin karena ketidaktahuan atau terlambat informasi, mewacanakan seolah-olah Gubernur tidak meminta persetujuan DPRD dulu, sangat keliru.

“Saya kira keliru kalau ada wacana seperti itu dari kawan-kawan DPRD. Karena dana ini, dengan dasar masih dalam situasi pandemi Covid-19, setelah dana ini kemudian disetujui, lima hari kemudian baru diberitahukan kepada DPRD Maluku,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed