by

Nirahua Gugat Hasil Pileg di Malteng ke Bawaslu & MK

-Politik-415 views

AMBON,MRNews.com,- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia telah menetapkan hasil rekapitulasi dan penghitungan suara pemilihan umum (Pemilu) Presiden dan legislatif pada Rabu, 21 Mei 2019, dini hari. Sudah dapat diketahui siapa saja calon legislatif yang bakal melanggeng ke baileo rakyat baik di Senayan DPR-DPD RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten. Hasil ini belumlah final, sebab Pemilu yang dilakukan mengisahkan masalah besar, dan hasilnya juga pasti akan berubah.

Politisi Partai NasDem, Daniel W. Nirahua menegaskan, pihaknya akan mengajukan gugatan terhadap hasil Pemilu yang ada di daerah pemilihan (Dapil) Maluku III yakni Kabupaten Maluku Tengah (Malteng). Pasalnya, beberapa bukti pelanggaran terhadap hasil perolehan dan penghitungan suara telah ditemukan dan indisikai pidana Pemilu itu terjadi.

Ada beberapa bukti yang ditemukan, urai Nirahua, berupa video rekaman, dokumen tertulis, pengakuan dari orang yang terlibat melakukan pelanggaran politik, pergeseran suara, berita acara C1, maupun saksi – saksi lainnya. Semua ini telah dirampungkan dan disiapkan untuk selanjutnya dilayangkan laporan baik ke Bawaslu Maluku maupun pengajuan keberatan hasil ke Mahkamah Konstitusi (MK).

“Secara normatif di dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 7 Tahun 2018 pasal 7 menyebutkan bahwa laporan dugaan pelanggaran Pemilu disampaikan kepada pengawas Pemilu paling lama tujuh hari sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu. Dan hari ini kami baru mengetahui dan menerima bukti – bukti tersebut. Untuk itu, ada waktu tujuh hari untuk kami siapkan laporan pidana Pemilu ke Bawaslu Maluku,” ungkap Nirahua kepada media ini di Ambon, Rabu (22/5/19).

Sementara untuk hasil, lanjut mantan Kuasa Hukum KPU Maluku ini, diberikan waktu tiga hari pasca hasilnya ditetapkan. “Untuk sengketa hasil, kami punya waktu tiga kali 24 jam sejak ditetapkannya hasil Pemilu. Jadi waktu untuk mengajukan gugatan ke MK 22 Mei hingga 24 Mei atau 3×24 jam,” katanya.

Menyinggung soal titik mana saja yang terjadi pelanggaran, papar Nirahua, Desa Hatu dan Allang Kecamatan Leihitu Barat, Kecamatan Leihitu, Desa Tulehu dan Liang Kecamatan Salahutu, Desa Oma Kecamatan Pulau Haruku dan Seram Utara Raya (Kobi dan Seti).

Inti dari permohonan gugatan pidana maupun hasil, kata pemilik suara terbanyak kedua di internal NasDem ini, ialah mendiskualifikasi calon–calon tertentu dan meminta untuk dilakukannya pemungutan suara ulang (PSU) di kabupaten Maluku Tengah. Jika hal ini dikabulkan, maka akan berdampak ke hasil yang telah ditetapkan KPU RI.

“Dampaknya itu kepada hasil perolehan suara DPR RI, DPRD provinsi maupun DPRD kabupaten,” jelasnya.

Sebelum gugatan dilayangkan, lanjut pengacara low profile ini, dirinya akan berkoordinasi dengan pimpinan partai di tingkat wilayah, maupun tingkat pusat “Secara etika saya harus berkoordinasi dahulu dengan pimpinan partai. Selanjutnya baru kami layangkan gugatan ke Bawaslu dan MK,” tutupnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed