by

Narkotika & Miras Hasil Sitaan Setahun Dimusnahkan

AMBON,MRNews.com,- Narkotika dan minuman keras (Miras) hasil sitaan selama tahun 2020 oleh Polda Maluku dan Polres jajaran diwilayah hukum Polda Maluku dimusnahkan, Kamis (31/12/20).

Pemusnahan dilakukan oleh Gubernur Maluku Murad Ismail, Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri, Wakajati Maluku Undang Mugopal serta perwakilan pejabat utama (PJU) Kodam XVI/Pattimura di lokasi pengeringan pantai dekat lapangan Tahapary-Tantui dengan cara dibakar dan ditumpahkan kedalam wadah yang sudah tersedia.

Kapolda Maluku Irjen Pol Refdi Andri menjelaskan, narkoba yang dimusnahkan terdiri dari ganja seberat 348,4 gram, shabu-shabu 10 gram, sintetis 787,72 gram. Sedangkan Miras jenis sopi sebanyak 6.180 liter.

“Miras 6.180 liter itu yang kita musnahkan, sedangkan 22.351 liter dari Polres jajaran juga dimusnahkan dalam waktu yang bersamaan. Sehingga totalnya ada 28,5 ton atau 28.531 liter,” ungkap Kapolda.

Menurutnya, baik Miras maupun narkoba sudah menjadi musuh bersama yang sangat mendapat perhatian serius. Sebab dampak mengkonsumsi narkoba dan Miras sangat besar mengakibatkan terjadinya tindak kejahatan konvensional seperti penganiayaan, kekerasan bersama, KDRT maupun kekerasan terhadap anak dibawah umur.

Pengungkapan berbagai kasus narkoba, Miras dan tindak kejahatan lainnya pada 2020 tidak terlepas dari kerja keras bersama semua pihak. Tentu tantangan kedepan di 2021 membutuhkan sinergitas yang kuat dari kita semua, baik Polri, TNI, pemerintah daerah maupun masyarakat.

“Harapan kita semua tindak kejahatan apapun terus menurun di 2021. Polri khususnya Polda Maluku tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan pihak lain. Tugas kita semua terus mengedukasi masyarakat. Apalagi pandemi Covid-19 yang belum berakhir juga jadi tantangan bagi kita semua,” pungkas mantan Kakorlantas Polri. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed