by

Usai Kelbulan-Miru, Polisi Tetapkan Lagi 7 Tersangka Kasus YAB

AMBON,MRNews.com,- Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Reskrimum) Polda Maluku kembali menetapkan tujuh (7) orang tersangka terkait kasus penipuan dan penggelapan dana korban milyaran rupiah Yayasan Anak Bangsa (YAB) 11 Provinsi Indonesia Timur.

Sebelumnya, pimpinan YAB Josefa Jenalia Kelbulan dan Sekretarisnya Lambert W Miru juga sudah terlebih dahulu “masuk bui” karena dijadikan tersangka pada kasus yang sama, 4 Mei 2021 lalu.

Penetapan 7 tersangka baru itu diungkap Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol M Roem Ohoirat kepada awak media via pesan WhatsApp, Minggu (13/6).

“Ditreskrimum Polda Maluku kembali menetapkan 7 tersangka dalam kasus penipuan yang dilakukan YAB, menyusul dua tersangka sebelumnya,” akui Ohoirat.

Ketujuh tersangka itu sebut Ohoirat, ialah Supici Leky alias Ice, Lendy Latuputty, Bidadari, Ongen Miru, Berti Miru, Andreas dan Lucas Patalla. Soal peran ketujuhnya, Ohoirat mengaku adalah membantu perlancar proses aliran uang.

“Dengan demikian pada kasus ini, sudah 9 tersangka. Artinya kemungkinan ada tersangka-tersangka lain lagi sangat tergantung hasil penyidikan dan pengembangan kasus oleh penyidik,” pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan, kasus penipuan yang dilaksanakan Kelbulan dan Miru dengan mengatasnamakan Yayasan Anak Bangsa itu sejak tahun 2012. Korban ada sekitar 350 orang dari 11 Provinsi di wilayah Indonesia Timur.

“Izin atau keabsahan dari Yayasan ini baru dikeluarkan dari Kemenkumham pada 2020, ” jelas Direktur Reskrimum Polda Maluku Kombes Sih Harno kepada awak media di Mapolda Maluku, Selasa (4/5).

Menurutnya, kedua tersangka yang juga pasangan suami isteri itu ditetapkan sebagai tersangka pasca dilaporkan oleh sejumlah korban akhir April kemarin.

“Laporan dilayangkan 5 orang korban. Untuk 5 korban itu nilai uangnya sekitar Rp 553 juta, “paparnya.

Mantan Kabid Hukum Polda Maluku ini mengaku, pihaknya masih masih terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut.

Kedua tersangka ini, lanjut perwira menengah Polda Maluku kedua dijerat dengan pasal Pasal 378 dan 372 KUHPidana.

”Ancaman hukumannya diatas 5 tahun, untuk tersangka Josefa sendiri merupakan residivis kasus penipuan yang pernah di proses di Polres Tanimbar,” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed