by

Masalah Relokasi Dikembalikan ke Pihak Ketiga & Pedagang

AMBON,MRNews.com,- Terkait relokasi pedagang di Pasar Mardika untuk kepentingan revitalisasi, dikembalikan ke pihak ketiga dan pedagang karena menyangkut kios lapak yang dibangun.

“Sesuai hasil mediasi Pemerintah Kota (Pemkot) dengan pihak Kejari Ambon, itu dikembalikan ke pihak ketiga dan pedagang untuk selesaikan, walau dalam perkembangan ternyata mungkin ada sebagian pedagang tidak tahu,” tandas Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Ambon Sirjhon Slarmanat.

Pasalnya kata dia, relokasi akan dilakukan, namun untuk pedagang dalam menempati lapak yang disiapkan tidak lagi gratis tapi bayar.

Hal itu sesuai hasil verifikasi standar yang ditetapkan Pemkot sebagaimana tertuang dalam keputusan Walikota Ambon nomor 463 tahun 2021 tentang standar harga kios pasar sementara pada pasar apung Mardika, pasar Ole-ole Tantui dan pasar transit Passo di Ambon.

“Mediasi yang dibangun pihak ketiga dan Pemkot bersama Kejaksaan Negeri itu dikembalikan kepada pedagang dan pihak ketiga untuk dibayar harga sewa kios sesuai hasil verifikasi standar yang ditetapkan,” jelasnya usai rapat bersama komisi II DPRD kota Ambon, Rabu (16/6).

Untuk memberikan pedoman standar harga sewa kios yang disediakan pihak ketiga, Pemkot diakuinya, telah mengeluarkan keputusan Walikota (Kepwali) dengan mengacu kepada hasil verifikasi bangunan secara riil oleh dinas PUPR dengan melakukan standar harga yang dikeluarkan pemerintah.

“Dari situ baru kemudian undian yang sudah diperoleh itu akan mereka menempati kios-kios yang sesuai dengan hasil undian,” akuinya.

Diketahui, awalnya kios/lapak sementara pasca relokasi gratis tapi kemudian berlaku sistem sewa sesuai Kepwali.

Dimana untuk pasar Apung Mardika, blok A terdapat 132 kios disewakan Rp 2.877.528, blok B 203 kios seharga Rp 2.992.106. Kemudian pasar Ole-ole Tantui, blok A 48 kios Rp 3.450.122/kios, blok B 66 kios Rp 3.934.614/kios, blok C 9 kios Rp 3.654.874/kios.

Kemudian pasar transit Passo, tipe A 434 kios Rp 3.598.236/kios, tipe B 250 kios Rp 3.295.830/kios dan tipe C 260 kios Rp 4.024.081/kios.

Terkait ini, Slarmanat sarankan bertanya ke Walikota. “Sebaiknya itu ditanyakan ke pimpinan daerah (Walikota-red),” pungkasnya. (MR-02)

Comment

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

News Feed